Medan Terkini

Pecatan Polisi asal Polda Aceh Berulah di Medan, Merampok hingga Todongkan Senpi ke Warga

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap perampok warga modus menjadi Polisi gadungan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLRES PELABUHAN BELAWAN
POLISI GADUNGAN - Tampang dua tersangka perampokan modus Polisi gadungan setelah ditangkap Polisi, Jumat (14/2/2025). Salah satu tersangka merupakan mantan personel Polda Aceh yang dipecat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap perampok warga modus menjadi Polisi gadungan.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap ialah  Supriadi Mubarak (32) dan Afrizal Murdani (36) seorang pecatan Polisi asal Polda Aceh.

Mereka ditangkap setelah Kepolisian menerima laporan adanya warga bernama Pordian Butarbutar disergap, ditodong pistol beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi, lalu merampas handphonenya.

"Melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (14/2/2025).

AKP Riffi Noor Faizal menerangkan, perampokan terjadi pada 3 Februari lalu di sebuah warung Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun.

Saat itu, korban sedang duduk bersama teman - temannya, lalu tiba-tiba para tersangka mendatanginya dengan menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih.

Kemudian salah satu pelaku menodongkan diduga senjata api kepada korban.

Setelah itu, pelaku merampas handphone korban, dan sebelum kabur sempat berpesan kalau mau handphonenya kembali, ambil ke kantor Polisi terdekat.

“Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak ‘jangan bergerak!’ Kemudian mereka memaksa korban menyerahkan handphone miliknya. Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka mengatakan 'kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek’ lalu melarikan diri."

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 mobil Toyota Calya warna putih BK 1065 WAA, 1 senjata airsoft gun jenis revolver, 1 borgol, 5 handphone, 4 buah casing handphone, 1 tas.

Kemudian 1 KTP atas nama Supriadi Mubarak, 1 buah KTP atas nama Doddy Syafrizal dan 
1 buah Kartu Tanda Anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak dua kali dengan modus serupa.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved