Berita Viral

Reaksi Hasto Setelah Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Sah, Ditahan KPK?

Reaksi Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Dany Permana
HASTO KRITIYANTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Gugatan praperadilan Hasto ditolak hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

 TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah reaksi Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP tersebut.

Adapun salah satu amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menilai seharusnya permohonan Hasto Kristiyanto melawan KPK diajukan dalam dua permohonan praperadilan, yakni perkara perintangan penyidikan dan suap. 

"Saya kira pertanyaan pokok yang sebenernya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini. Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Ia menjelaskan dalam praktek pidana normal dikenal secara teoritis apa yang disebut dengan penggabungan perkara, ada akumulasi subjektif dan objektif.

"Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima. Karena katakanlah alat buktinya tidak cukup saya kira mustinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan," jelasnya. 

Kemudian dikatakan Maqdir dalam proses jalannya persidangan praperadilan ada tujuh ahli hukum pidana yang sudah dihadirkan.

"Semuanya menerangkan dengan lugas dan jelas bahwa penetapan tersangka itu harus ada terkait pasal-pasalnya itu harus ada korelasinya dengan pasal yang dipersangkakan," ungkap Maqdir. 

Selain itu, lanjutnya harus juga dilakukan semacam bukti permulaannya itu harus substantif dan juga merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan.

"Kalau seandainya itu dalam pertimbangan tadi yang dikemukakan oleh majelis. Tentu kami akan dengan senang hati akan menerimanya. Tetapi itu sama sekali tidak didengar, tidak diucapkan oleh majelis yang terhormat ini," jelasnya. 

Kemudian ia menyinggung pendapat ahli yang sama sekali tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya. 

"Meskipun dia sudah menyebut tadi, sejumlah ahli sudah dihadirkan, akan tetapi apakah pendapat ahli itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Seolah-olah kalau buat saya ini adalah bentuk pelecehan baru terhadap proses persidangan ini," tandasnya. 

Todung Mulya Lubis, yang juga bagian dari Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, menyebut vonis penolakan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku adalah peradilan yang sesat. 

Hal itu disampaikan Todung Mulya Lubis usai vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) seperti dimuat Kompas tv. 

“Kami harus mengatakan kami kecewa dengan putusan yang dibacakan,” ungkapnya.

Menurut Todung Mulya Lubis, pihaknya tidak menemukan penalaran hukum kenapa hakim menolak praperadilan Hasto Kristiyanto

Maka menurut Todung, vonis praperadilan ini merupakan peradilan sesat. 

“Kami tidak menemukan legal reasoning kenapa praperadilan itu ditolak, buat saya ini disebut peradilan sesat,” bebernya. 

Sebab menurut Todung, pihaknya sudah membuktikan bagaimana abuse of power terjadi dalam kasus hukum yang menyeret pejabat PDIP tersebut.

“Kita datang ke PN Jaksel untuk menguji abuse of power yang dilakukan KPK karena sangat telanjang di mata kita, tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto melakukan restorative of justice itu tuduhan hampa karena Hasto sangat kooperatif,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak. 

Sidang pembacaan putusan praperadilan Hasto ini digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, di ruang sidang utama PN Jaksel.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto Kristiyanto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.

Hakim menyatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Akankah tersangka Hasto ditahan KPK setelah gugatan praperadilannyanya ditolak?  

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved