Breaking News

Langkat Terkini

Jaksa Eksekusi Putusan MA terhadap Terbit Peranginangin seusai Divonis Bebas Kasus TPPO di Langkat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

DOK KEJARI LANGKAT
EKSEKUSI PIDANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap esk Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin kasus TPPO, Sabtu (15/2/2025). Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 atasnama terpidana Terbit Rencana Perangin-angin yang memutus bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider selama dua bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama terpidana Terbit Rencana Perangin-angin yang memutus bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider selama dua bulan penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo. 

"Pada Jumat, (14/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan telah dilaksanakan eksekusi terpidana atasnama Terbit Rencana Perangin-angin," ujar Nardo, Sabtu (15/2/2025). 

Lanjut Nardo, berdasarakan putusan Mahkamah Agung tersebut tanah dan bangunan pabrik kelapa Sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada terpidana terbit.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara subsidair 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. 

Namun Pengadilan Negeri Stabat, memvonis bebas terpidana Terbit Rencana Perangin-angin. 

Namun, JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved