Langkat Terkini
Jaksa Eksekusi Putusan MA terhadap Terbit Peranginangin seusai Divonis Bebas Kasus TPPO di Langkat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama terpidana Terbit Rencana Perangin-angin yang memutus bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider selama dua bulan penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo.
"Pada Jumat, (14/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan telah dilaksanakan eksekusi terpidana atasnama Terbit Rencana Perangin-angin," ujar Nardo, Sabtu (15/2/2025).
Lanjut Nardo, berdasarakan putusan Mahkamah Agung tersebut tanah dan bangunan pabrik kelapa Sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada terpidana terbit.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara subsidair 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.
Namun Pengadilan Negeri Stabat, memvonis bebas terpidana Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun, JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Detik-detik Tersangka yang Perkosa dan Peras Mahasiswi di Langkat Ditangkap |
|
|---|
| Pria di Langkat Rudapaksa Mahasiswi dan Peras Korban, Ancam Sebar Video bila Tak Dituruti |
|
|---|
| Pria di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 2,39 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Handphone |
|
|---|
| Humayroh, Juara Pertama Hifzhil Quran 30 Juz Raih Beasiswa S1 ke Turki dari Pemkab Langkat |
|
|---|
| Respons Anggota DPRD Langkat Rizki Rifai setelah Videonya Joget di Kapal Pinisi Danau Toba Viral |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.