TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Syafrudi Alamsyah, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Senin (17/02/2025), polisi berhasil menangkap HL alias Tumin (38) dan JP alias Joko (34), warga Desa Pangkalan Lunang, di rumah HL di Dusun Sidorukun. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, di antaranya plastik klip berisi sabu dalam berbagai ukuran, timbangan elektrik, serta uang diduga hasil penjualan narkotika. Kedua tersangka pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.