Medan Terkini
Jawaban Bobby Nasution terkait Rumor 5 Pejabat Pemko Medan Diboyong ke Pemprov Sumut, Ternyata Benar
Wali Kota Medan Bobby Nasution membenarkan ada sejumlah pejabat yang akan diboyong ke Pemprov Sumut. Diketahui Bobby merupakan Gubernur terpilih Sumut
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution membenarkan ada sejumlah pejabat yang akan diboyong ke Pemprov Sumut.
Para pejabat Pemko Medan ini diboyong seusai dirinya dilantik sebagai Gubernur Sumut.
Menurut Bobby Nasution, jika kinerjanya (pejabat Pemko Medan) bagus, tidak ada masalah diboyong ke Pemerintah Provinsi Sumut.
Dikatakan Bobby Nasution apalagi sesuai dengan arahan Kemendagri, apabila mau memboyong sejumlah ASN ke Pemprov harus ada izin dari Wali Kota Medan Terpilih.
"Iya ada. Kalau bagus, kenapa enggak sih, (Pejabat Pemko Medan baru dilantik)ya kita ini sekarang inginnya karena pimpinan kita dari tingkat pusat juga mengajarkan untuk memiliki transisi yang lebih baik," jelasnya saat diwawancara seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/2/2025).
Disinggung apakah lima pejabat pemko yang akan diboyong ke Provinsi, Bobby hanya merespons singkat.
"Kepo," katanya sambil tersenyum lalu tertawa.
Bobby juga belum merinci sejumlah nama-nama pejabat Pemko Medan yang akan diboyong ke Pemprov.
"Kalau nama-namanya sudah ada. Tapi jumlahnya berapa, kepo" ucapnya.
Bobby juga tak merinci kapan pejabat Pemko Medan yang diboyong ke Provinsi akan dilantik. Apakah setelah pelantikan atau sebelum pelantikan dirinya sebagai Gubernur Sumut terpilih.
"Kalau sudah dapat izin (pelantikan) atau belum itu rahasia," jelasnya.
Diterangkannya, rotasi atau perpindahan sejumlah pejabat Pemko Medan ke Pemprov sudah mendapat izin dari Wali Kota Medan Terpilih Rico Waas.
"Sekarang setahu saya dari aturan Kemendagri kepala daerah yang sudah ada Wali Kota terpilih maupun Pj, kalau mau rotasi atau mengganti harus ada izinnya. Jadi kalau saya mau mengganti harus ada izin Bang Rico (Wali Kota Medan Terpilih) dan saya sudah dapat izinnya," jelasnya.
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun empat atau lima pejabat Pemko Medan yang akan diboyong ke Pemprov Sumut.
Pejabat Pemko Medan yang akan diboyong ke Pemprov Sumut sudah mengikuti uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Mereka adalah Alexander Sinulingga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting Kepala Dinas SDABMBK dan Pj Sekda Kota Medan.
Kemudian, Sutan Tolang Lubis Kepala Bapenda Medan, Sulaiman Harahap Kepala Inspektorat Medan serta, Adi Putra Parlaungan Kepala Dinas Pendidikan Asahan.
Lima pejabat ini akan dilantik sebelum Bobby Nasution dilantik sebagai Gubernur Sumut Terpilih.
Respons Topan Ginting Diboyong ke Pemprov Sumut
Satu nama pejabat yang akan dibawa Bobby ke Pemprov Sumut adalah Penjabat (Pj) Sekda Medan Topan Obaja Ginting.
Saat dimintai tanggapannya, Topan mengatakan sejauh ini belum ada arahan kepada dirinya untuk mengikuti prosedur atau tahapan pemberkasan ke Pemprov Sumut.
Topan juga merespon dengan santai saat namanya masuk dalam daftar lima pejabat Pemko yang akan diboyong ke Pemprov Sumut
"Ya tentunya seperti yang disampaikan pak wali tadi (Bobby Nasution) kalau memang beliau Berkenan kami membantu tugas beliau di Pemprov Sumut kami sangat senang sekali bisa membantu beliau di sana," jelasnya.

Dijelaskannya, bahkan untuk prosedur assessment, ia hanya mengikuti dan memiliki assessment Pemko Medan beberapa waktu lalu.
"Kalau assessment, itu yang dulu beberapa tahun lalu di Pemko Medan jadi tidak assessment di Pemprov Sumut," jelasnya saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Medan, Selasa (18/2/2025).
Topan juga menjelaskan sejauh ini pihaknya masih mengikuti assessment di Pemko Medan.
"Seperti yang saya bilang tadi, assessment saya itu mengikutinya beberapa waktu lalu di Pemko Medan. Dan itu hanya berlaku tiga tahun," ucapnya.
Disinggung apakah assessment ini berlaku untuk pelantikannya di Pemprov Sumut, Topan mengatakan masih ada tahapan-tahapan yang harus di ikuti.
"Ya (berlaku) tapi ada tahapan selanjutnya yang harus kita ikuti," tuturnya
Topan juga menegaskan, dirinya belum ada terima undangan apapun yang mengarah untuk mengikuti pelantikan di Pemprov Sumut
"Sampai hari ini saya belum terima undangan apapun (mengenai pelantikan pejabat Pemko ke Pemprov Sumut)," ucapnya.
Namun, jika nanti dirinya menerima undangan (pelantikan ke Pemprov) pihaknya siap untuk menjalankannya.
"Ya Kalau saya menerima undangan tentunya saya harus melaksanakan itu,"jelasnya.
Bobby Tak Ikuti Jejak Tiga Walkot Medan yang Berakhir di Jeruji Besi
Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dilantik menjadi Gubernur Sumut terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat, tepatnya 20 Februari 2025.
Maka dari itu, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan akan berakhir lusa bertepatan dengan pelantikan dirinya sebagai Gubernur Sumut terpilih.
Dengan berakhirnya masa jabatan itu, Bobby bisa dikatakan memutuskan mata rantai menjadi terpidana korupsi sebagai Wali Kota Medan.
Pasalnya, wali kota Medan sebelum- sebelumnya mengakhiri masa jabatannya sebagai terpidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Bobby Nasution tersenyum mendengar dirinya memutuskan mata rantai Wali Kota Medan menjadi terpidana korupsi.
"Responnya ya mudah-mudahan bisa lanjut terus ( tidak ada lagi wali kota Medan yang terjerat korupsi)," ucapnya, Selasa (18/2/2025).
Bobby menyampaikan keinginannya agar pemerintahan di Medan bersih dari korupsi.
"Kita ingin Medan ini pemerintahannya bersih dan pemerintahan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan terdapat tiga mantan Wali Kota Medan yang terjerat korupsi.
Tiga Wali Kota Medan itu adalah Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.

Abdillah merupakan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun 2008 Abdillah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.
Dalam kasus tersebut, Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar.
Abdillah kemudian bebas pada 1 Juni 2010 usai menjalani 2/3 hukuman.
Sementara Rahudman Harahap merupakan Wali Kota Medan 2010-2015. Namun pada 2013, Rahudman terjerat dalam 2 kasus dugaan korupsi
Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda.
Dalam kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.
Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah yang ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK) perkara ini tahun 2021, Mahkamah Agung menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana. Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun dan bebas tahun 2021.
Sedangkan Dzulmi Eldin, merupakan Wali Kota Medan periode 2013-2015 dan 2016-2020. Namun pada 15 Oktober 2019, Dzulmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.
Dzulmi kemudian bebas bersyarat pada 28 Februari 2023. Dzulmi ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelum Bobby, Akhyar Nasution sempat menjabat sebagai Wali Kota Medan sisa jabatan 2016-2020. Akhyar menjadi Wali Kota Medan hanya beberapa hari.
Akhyar kemudian bertarung melawan Bobby di Pilwalkot Medan 2020. Hasilnya, Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman keluar sebagai pemenang.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.