Karo Terkini

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ciduk Pengedar bersama Lima Paket Sabu

Satuan Reserse Nerkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLRES TANAH KARO
PENGEDAR SABU : Terduga pengedar sabu diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (18/2/2025). Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti lima paket sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Nerkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial TSS, warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan ini merupakan pengembangan yang dilakukan dari laporan masyarakat. Dirinya menjelaskan, pelaku berusia 37 tahun itu diamankan di sebuah rumah kontrakan di di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, pada Rabu (12/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB. 

"Setelah mengumpulkan informasi, kita langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar," ujar Eko, Selasa (18/2/2025). 

Diungkapkan Eko, setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pihaknya langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Dari serangkaian penggeledahan, personel mendapatkan beberapa barang bukti. 

Di antaranya, lima plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,75 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita dari lokasi penangkapan, seperti dua bal plastik klip, satu timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika. 

"Dari barang bukti yang kita temukan, diakui oleh pelaku jika barang haram tersebut merupakan miliknya," katanya. 

Setelah mendapatkan cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (2) serta pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved