Sumut Terkini

Pembangunan Sekolah SMAN 1 Nibung Hangus Tak Siap dan Mangkrak Hampir 2 Tahun, Dianggarkan Rp 3 M

Pembangunan yang dianggarkan Rp 3 miliar yang dibangun oleh CV Arif Pradana Jaya tersebut

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
MANGKRAK- Kondisi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Nibung Hangus mangkrak dengan kondisi bangunan terbengkalai, Kacabdis Asahan mengaku telah putus kontrak pemborong. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Pembangunan unit sekolah baru (USB) SMAN 1 Nibung Hangus mangkrak sejak 2023 hingga awal tahun 2025.

Pembangunan yang dianggarkan Rp 3 miliar yang dibangun oleh CV Arif Pradana Jaya tersebut, hanya berdiri sebuah bangunan dengan dua ruangan dengan beberapa patok lahan.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wilayah 5, Abdul Kadir Simorangkir, mengaku pembangunan proyek memang tidak siap.


Menurutnya, perusahaan pembangun sekolah tersebut telah diputus kontrak oleh pihak dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara.


"Terkait pengerjaan unit sekolah baru yang dinibung hangus itu, tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Program itu tidak berlanjut, karena tidak selesai pengerjaannya," ujar kepala cabang dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara, wilayah 5, Abdul Kadir Simorangkir, Rabu (19/2/2025).


Katanya, pengerjaan itu hanya berhasil dilakukan oleh perusahaan sebesar 35 persen hingga kontrak pembangunan selesai dilakukan.


"Melihat dari itikad baik dan tidak ada keseriusan dari pihak penyedia, kami melihat tidak ada keseriusan, hingga akhir kontrak berakhir pada 23 November 2023, prosesnya sangat lambat dan tidak serius, maka kontrak berhenti sampai disitu," ujarnya.


Katanya, pembangunan ini akan dilakukan kajian ulang untuk memunculkan kembali anggaran pembangunan sekolah tersebut.


"Untuk pembangunan di proyek tersebut, itu belum ada pembayaran terhadap bangunan fisik dan konsultan pengawasnya. Yang sudah dibayarkan itu sebesar 80 persen, konsultan perencanaan. Kegiatannya itu juga dilakukan di tahun 2022," ungkapnya.


Ia memastikan dalam pembangunan fisik tersebut belum dilakukan pembayaran terhadap CV Arif Pradana Jaya, sehingga dirinya turut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


"Tahun lalu kami dimintai keterangan terkait USB SMAN 1 Nibung Hangus, baik Kejaksaan Negeri Batubara, dan dilanjutkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya.


Menurutnya, pihak pelapor yakni pemilik CV Arif Pradana Jaya belum memenuhi panggilan dari Kejati Sumut untuk memberikan keterangan.


"Sebenarnya itu tidak selesai karena penyedia tidak ada komitmen. Karena tidak ada komitmen tersebut, kami lakukan rapat di SMA Talawi, disana beliau mengaku tidak sanggup lagi mengerjakannya sehingga proyek itupun diberhentikan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved