Berita Medan

Cita-cita Jadi Perwira Pupus, Personel Polres Taput Diduga Tertipu Rekan Sesama Polisi Rp 850 Juta

Akibat dugaan penipuan tersebut, Bripka Shcalomo Sibuea mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENIPUAN- Kuasa hukum Bripka Shcalomo Sibuea, Olsen Lumbantobing (Kiri) dan Boy Raja Marpaung (Kanan) saat diwawancarai adanya Polisi diduga ditipu rekan sesama Polisi modus bisa meluluskan masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) bayar Rp 850 juta. Setelah bayar, ternyata korban dinyatakan tidak lulus. 

Disini, lanjut Olsen, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Shcalomo mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.

"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April," katanya.

Pada pengumuman berikutnya, ternyata nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar alias tidak lulus.

Disinilah ia mulai merasa menjadi korban dugaan penipuan rekan sesama Polisinya yang dipercaya.

Pada 14 Oktober 2024 lalu, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut dan disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.

Olsen berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.

Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Sejauh ini laporan kliennya baru di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati bapak Kapolri, Komisi III, bahkan pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi," katanya.

Boy Raja Marpaung, kuasa hukum korban yang lain menduga kliennya terjebak bujuk rayu Ipda Rahmadsyah sehingga tertipu.

Apalagi Rahmadsyah kala itu juga baru saja lulus menjadi Perwira, sehingga Bripka Shcalomo percaya.

"Sebenarnya ini bujuk rayu yang dilakukan oleh RS. Kami meminta kepada Kapolda, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut tetap menindaklanjuti perkara ini."

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Bripka Shcalomo Sibuea.

Saat ini, laporan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut masih proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Laporannya masih proses penyelidikan,"kata Kompol Siti.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun MedanĀ 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved