Berita Medan

Terdakwa Calo Akpol Nina Wati Ajukan Banding Usai Vonis Setahun Penjara

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN - Terdakwa kasus penipuan Nina Wati mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian  Nina Wati mengajukan banding atas vonis setahun penjara yang dijatuhkan hakim. 

Dalam kasus, Nina didakwa penipuan masuk Akademi Polisi yang merugikan saksi korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk. 

"Terdakwa (Nina Wati) dan kami (JPU) sama-sama banding. Kami banding dikarenakan terdakwa banding," katanya, Minggu (3/8/2025). 

Hamonangan mengatakan, sejak awal pihaknya menuntut Nina Wati dua tahun penjara.

"Belum tentu, kita perlu lihat salinan putusannya dulu. Karena kita tuntut (Nina Wati) itukan dua tahun penjara," lanjutnya. 

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya memvonis Nina Wati setahun penjara karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai, keadaan memberatkan, perbuatan Nina Wati telah merugikan Menir.

Sementara keadaan meringankan, Nina Wati belum pernah dihukum, tindakannya dipicu atas kemauan Menir dan telah mengembalikan uang Rp500 juta.

Menurut dakwaan, Nina Wati tak sendirian dalam melancarkan aksi penipuan ini. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang turut terlibat dan sempat dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh JPU.

Supriadi berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini.

Sebagai anggota Polri, mestinya ia menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi.

Supriadi kini melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis dirinya tiga tahun penjara.

Di pengadilan tingkat pertama, Supriadi diketahui divonis satu tahun penjara.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus penipuan ini mulanya terjadi pada Maret 2023 lalu. Saat itu, anak Menir yang bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved