Berita Medan

Pasang Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Mahasiswi Asal Aceh Malah Dirampok, Ditinggal di Pinggir Tol

Korban dilecehkan, hingga barang berharga seperti handphone dan uang sebesar Rp 300 ribu diambil pelaku.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN 
PERAMPOKAN- Tampang Suarno Wonton Gultom (29) perampok sekaligus pelaku pelecehan seksual terhadap SLS (25) mahasiswi asal Aceh Tenggara yang menetap di Kota Medan, usai ditangkap, Kamis (20/2/2025). Modus pelaku berpura-pura kenalan, mengajak korban kencan bertarif Rp 500 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polres Pelabuhan Belawan mengungkap perampokan sekaligus pelecehan seksual yang dialami seorang wanita berinisial SLS (25) warga sekaligus mahasiswi asal Aceh Tenggara, yang menetap di Kota Medan.

Korban dilecehkan, hingga barang berharga seperti handphone dan uang sebesar Rp 300 ribu diambil pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton menerangkan, pelakunya ialah Suarno Wonton Gultom (29), warga Jalan Platina III, Lingkungan 14, Kecamatan Medan Deli.

Ia ditangkap pada Rabu 19 Februari kemarin setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Sedangkan kejadian berlangsung pada 30 Januari lalu.

Karena melawan, Polisi terpaksa menembak kaki sebelah kanannya.

"Pelaku mengaku mengambil handphone beserta uang sebesar Rp 300 ribu. Ia juga mengaku mengancam korban dengan menggunakan obeng berwarna hitam dan menyuruh menghisap kelamin pelaku,"kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton, Kamis (20/2/2025).

AKBP Janton menerangkan perampokan disertai pelecehan bermula pada 27 Januari lalu sekira pukul 21:41 WIB.

Melalui aplikasi kencan Michat, pelaku Suarno menggunakan nama samaran bernama Fikri mengajak berkenalan korban yang juga menggunakan nama samaran Riri.

Disini pelaku menanyakan berapa harga layanan esek-esek korban, jika ingin berkencan dengannya.

Kemudian korban menjawab tarifnya sebesar Rp 500 ribu, untuk satu kali pertemuan kurang lebih selama 1 jam.

Tarif tersebut belum biaya kamar hotel, dan hanya bisa berhubungan badan sebanyak dua kali.

Tiga hari kemudian, 30 Januari 2025, pelaku dan korban sepakat bertemu di Jalan Kolonel Yos Sudarso, tepatnya di depan RS Mitra Medika Medan sekira pukul WIB.

Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor dan langsung memboncengnya.

Di perjalanan, tepatnya di Jalan Platina III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dekat jalan Tol, pelaku tiba-tiba menghentikan laju kendaraannya, lalu turun dari sepeda motor alasan ada kerusakan.

Kemudian pelaku yang berdiri meminta korban turun dari sepeda motor dan jongkok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved