Breaking News

Berita Viral

Razman Nasution Tak Protes Lagi meski Sidang Digelar Tertutup, Firdaus Oiwobo Absen

Majelis hakim PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Nasution

Editor: Juang Naibaho
YouTube Intens Investigasi
KONFLIK - Kolase foto Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea, yang terlibat konflik dugaan pencemaran nama baik. Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang, dengan agenda keterangan saksi yakni Hotman Paris. 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution

Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang, dengan agenda keterangan saksi yakni Hotman Paris Hutapea.

Alasan majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila.

Meski sidang akhirnya digelar tertutup, Razman Nasution tak lagi protes dan mengamuk seperti sidang sebelumnya.

Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution, absen di sidang ini. Alasannya, Firdaus sedang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). 

Disampaikan Razman Nasution, absennya Firdaus Oiwobo tidak terkait dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat. 

“Saya tidak pernah mencabut kuasa, beliau juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Razman.

Di persidangan ini, Razman didampingi dua orang istrinya, yaitu istri pertama Nur Elly Heriani Rambe dan istri kedua Ade Suryani.

Razman memastikan akan menjaga supaya persidangan berjalan aman dan lancar. 

Dia mengaku sudah meminta Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti jika ada yang berbuat kekacauan. 

"Saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, Dandim, saya beritahu, kalau ada yang berbuat kekacauan, tangkap, amankan," tambahnya.

Sidang Lanjutan

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelar tertutup.

"Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan.

Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama

Dikutip dari Tribunnews.com, sejak pukul 10.00 WIB puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitaran gedung PN Jakarta Utara.

Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat dimana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.

Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.

Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.

Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.

Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025). 

Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

Kericuhan tersebut berbuntut panjang. Sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. 

Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

"Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025). 

Setelah sumpah advokat dibekukan sehingga tidak lagi bisa beracara di pengadilan, Razman dan Firdaus datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk minta maaf, Senin (17/2/2025).

Razman menjelaskan, kehadirannya di MA untuk menindaklanjuti hasil putusan kode etik Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Bersatu. 

Dalam surat permintaan maaf yang diserahkan kepada MA, Razman mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas insiden tersebut. 

“Kami tadi sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan permohonan ini disambut positif oleh bapak ketua Mahkamah Agung,” kata Razman di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat.

“Seyogianya, kami sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Kami tentu tidak bermaksud merendahkan suatu lembaga atau pihak tertentu, apalagi memfitnah atau mencemarkan nama baik,” tambah Razman.

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Oiwobo yang juga terlibat dalam kericuhan tersebut, turut menyampaikan permintaan maaf. 

Permohonan maaf Firdaus disampaikan melalui organisasinya, Feradi WPI. Diketahui, Firdaus sempat membuat kericuhan dengan naik ke atas meja saat persidangan berlangsung. 

“Kami tidak bermaksud membela diri, tetapi ingin menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan kami. Sebagai manusia, tentu kami tidak luput dari kesalahan dan dosa. Menjelang bulan puasa ini, kami mengajukan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya,” tutur Firdaus.

“Mudah-mudahan ketua Mahkamah Agung berkenan mendengarkan kami dan memberi ruang bagi kami untuk memperbaiki diri,” tambah Firdaus.

Firdaus berharap permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," ujarnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved