TRIBUN WIKI

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Islam, Bolehkah Menabur Bunga?

Hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan menurut Ustaz Abdul Somad boleh. Fatwa itu dinukil dari kitab fawata Al Azhar Syekh Athiyyah Saqar.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga berdoa di makam keluarganya di Tempat Pemakaman Umum Muslim Simalingkar B Jalan Bunga Rampe IV, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Selasa (5/3). Tradisi ziarah kubur dilakukan umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Assalamualaikum Tribunners, semoga kalian semua senantiasa dalam lindungan Allah S.W.T.

Kali ini, kita akan membahas mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa di Indonesia ada satu tradisi yang dilakukan turun temurun sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Tradisi itu yakni ziarah kubur.

Orang akan berbondong-bondong datang ke makam untuk mendoakan kerabat dan keluarganya yang telah tiada.

Baca juga: Jelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Ratusan Warga Medan Maimun Ziarah Kubur di TPU Mandailing

Mereka memanjatkan doa dengan harapan Allah S.W.T memberikan ampunan kepada keluarga, orang tua, dan kerabat yang telah meninggal dunia.

Namun, seperti apa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan menurut Islam.

Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan mengenai perkara ini.

Seperti dikutip Tribun Medan dari kanal Youtube Sungai Pesantren, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan itu boleh.

UAS menukil fatwa yang disampaikan ulama besar Al Azhar Syaikh Athiyyah Saqar.

Dalam kitab fatawa Al Azhar, bahwa Syaikh Athiyyah Saqar pernah memberi penjelasan ringkas mengenai masalah ini. 

Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

"Nabi Muhammad S.A.W tidak menyebutkan waktu tertentu. Tak menyebutkan batas tertentu, maka ini pernah ditanyakan kepada ulama Al Azhar Syaikh Athiyyah Saqar," kata UAS, dikutip Senin (24/2/2025).

Ia mengatakan, Syaikh Athiyyah Saqar menjelaskan, bahawa berziarah kubur itu hukumnya umum.

Maka berlakulah hukum umum.

"Jadi orang berziarah terserah dia. Mau pagi, mau petang, mau siang, mau menjelang Ramadhan, mau menjelang Idul Fitri, silakan berziarah," terang UAS.

Bilapun ada hukum mengharamkan ziarah kubur, itu diperuntukkan bagi mereka yang bersedih-sedih di makam.

Allah S.W.T melaknat orang yang bersedih-sedih di makam.

Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni

"Maka Nabi mengatakan, Allah melaknat mereka yang selalu ziarah kubur hanya untuk mempersedih-sedih diri. Adapun berziarah kubur untuk memgambil pelajaran, maka kita sangat amat dianjurkan. Waktunya tidak terikat dengan apapun," terang UAS.

Dalam Sunan Turmudzi no 973 juga pernah dijelaskan mengenai masalah ziarah kubur ini.

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)

Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:

“Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat."

Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Soal Menabur Bunga

Ketika melakukan ziarah kubur, masyarakat di Indonesia sering sekali menabur bunga di atas makam.

Lalu bagaimana Hukum Islam memandang tradisi menabur bunga ini?

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah menjelaskan mengenai perkara ini. 

Dalam Youtube Zhafran Channel, Buya Yahya menjelaskan bahwa tradisi tabur bunga di zaman Nabi Muhammad SAW memang tidak ada.

Tapi ada kisah menarik yang dilakukan Rasulullah SAW perihal ziarah kubur.

"Menabur bunga memang tidak ada di zaman Nabi. Bagaimana kisah di zaman nabi? Ada di zaman nabi itu pelepah kurma, jadi nabi itu melewati dua kubur yang disiksa, kemudian pelepah kurma dibagi dua, nabi menancapkan setiap kubur satu belahan," ungkap Buya Yahya, dikutip dari WartaKotaLive.com.

Adapun maksud dari menancapkan pelepah kurma di atas kubur, Nabi Muhammad SAW mengurai penjelasan yang belakangan diungkap sang sahabat.

"Nabi mengatakan 'semoga Allah akan meringankan siksa kepada dua mayat yang dikubur selagi dia (pelepah kurma) belum kering. Inilah sahabat nabi berwasiat 'tolong kalau aku mati, tancapkan pelepah kurma supaya Allah ringankan dosa saya. Semua yang ada di bumi dari bebasahan bertasbih, tasbihnya itu menjadi mayat tenang," kata Buya Yahya.

Dari kisah tersebut akhirnya para ulama pun sepakat bahwa tabur bunga kala ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan selama dengan niat baik.

"Para ulama mengatakan, bunga-bunga itu kan suatu yang segar, bisa jadi punya makna seperti pelepah bunga tersebut. Jangan sampai berlebihan, kalau punya bunga di rumah ambil bunga sendiri," imbuh Buya Yahya.

Selain itu, hal penting kala tabur bunga diungkap Buya Yahya adalah jangan sampai mengikuti kebiasaan orang kafir.

"Jangan meniru gaya orang kafir. Itu hanya menabur bunga, selesai. Niatnya selagi ini bunga masih basah, meringankan siksa (mayat di kubur). Hal-hal ini yang sangat mungkin dipahami dengan baik," pungkas Buya Yahya.

"Kalau enggak pakai bunga ya enggak apa-apa, yang penting istighfarnya, doanya lancar. Cuma jangan ada degan (kelapa), tikar, telur, barang berharga jangan taruh di kubur," sambungnya.

Bacaan doa berziarah kubur untuk ahli kubur

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ

الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Arab-latin: "Allahummaghfìrlahu war hamhu wa 'aafìhìì wa'fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì' madholahu, waghsìlhu bìl maa'ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì."

"Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì."

Artinya : "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran."

"Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya." (HR. Muslim). (tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved