TRIBUN WIKI

Profil Muhammad Kerry Adrianto Riza, Anak Mohammad Riza Chalid, Taipan Minyak Bumi Jadi Tersangka

Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan pengusaha ritel mode, kebun sawit, dan minyak bumi. Ia merupakan putra Mohamad Riza Chalid.

Editor: Array A Argus
Instagram/ voktis.id dan Facebook/ Untukmu Negaraku
TERSANGKA- Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Mohammad Reza Chalid, taipan minyak bumi di Indonesia resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Mohammad Reza Chalid, taipan minyak bumi di Indonesia resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ia dijadikan tersangka bersama dengan enam orang lainnya, di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Baca juga: Profil Gusnan Mulyadi, Calon Bupati Bengkulu Selatan yang Menang Pilkada Tapi Didiskualifikasi MK

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 193,7 triliun.

Kejaksaan Agung menjelaskan, bahwa kasus ini berawal ketika PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025). 

Baca juga: Profil Pandu Patria Sjahrir, Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jabat CIO BPI Danantara

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Dalam perkara ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

”Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tulis keterangan tersebut.

Baca juga: Profil Joncik Muhammad yang Gagal Ditetapkan Sebagai Bupati Empat Lawang

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama enam orang lainnya, di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Profil Muhammad Kerry Adrianto Riza

Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang ritel mode, kebun sawit, jus hingga minyak bumi.

Ia lahir di Jakarta pada 15 September 1986.

Kerry Ardianto merupakan putra dari pasangan Mohammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti.

Mohammad Riza Chalid adalah taipan minyak bumi.

Baca juga: Profil Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Viral Diisukan Selingkuh dengan Politisi Golkar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved