Profil dan Sosok
Profil Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina yang Oplos Pertamax hingga Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 Triliun
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dan profil Riva Siahaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina Petra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.
Rivai Siahaan menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Ia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Riva Siahaan salah satu dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Berikut ketujuh tersangka:
1. Rivai Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping.
5. Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan dugaan korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi ini berasal dari berbagai komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi lantaran pemberian subsidi.
Adapun kasus ini bermula ketika dalam periode 2019-2023, pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah harus dari dalam negeri.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.