Sumut Terkini

Rumor Keretakan Kodam I/BB dan Polda Sumut, Kapolda dan Pangdam Kepal Tangan Erat: Kami Solid

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan ia dan Mayjen Rio Firdianto tetap kompak dan dipastikan tak ada keretakan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
JAWAB ISU KERETAKAN- Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto berfoto bersama usai diwawancarai di Polda Sumut, Kamis (27/2/2025). Keduanya menegaskan tetap kompak, tak ada keretakan. 

Sebab TNI tidak melibatkan Polisi, khususnya Polda Sumut sebagai aparat penegak hukum yang berwenang.

Hal ini disampaikan ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menyikapi TNI mulai melakukan intervensi yang bukan kewenangannya baik di Sumatera Utara dan si Sumatera Barat.

"Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan,"kata Sugeng, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2025).

Sugeng menilai peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di kabupaten Solok , Sumatera Barat dan Di Medan, Sumatera Utara akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU.

Selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan.

Belum lagi, apa yang dilakukan TNI berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum.

"Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan pengeledahan."

IPW menyebut, apa yang dilakukan TNI AD baik di Solok, Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 juga tertera peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 menyatakan Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang. 

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved