Berita Viral

SOSOK dan Profil Maya Kusmaya Petinggi Pertamina yang Perintahkan Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Inilah sosok dan profil Maya Kusmaya petinggi Pertamina yang perintahkan oplos Pertalite jadi Pertamax dan kini ditetapkan sebagai tersangka baru

kolase Tribun Medan: Shela Octavia dan pertaminapatraniaga.com
MAYA KUSMAYA DITANGKAP: Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada 2020-2021 dan VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada Maret-Juni 2023. 

Baca juga: Bukan Minta Ampun, Wakepsek di Riau Ucap Ini Sebelum Dihabisi Suami Gegara Cemburu, Pasrah

Selanjutnya, Maya diangkat menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023-sekarang. 

Ia diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina Patra Niaga, Jumat (16/6/2023).

Penunjukkan Maya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dilakukan bersamaan dengan penunjukkan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. 

Riva sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang pada Senin (24/2/2025). 

Irto Ginting yang pada 2023 masih menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, pengangkatan Riva dan Maya merupakan hal yang biasa dalam perubahan susunan direksi. 

“Diharapkan semakin mendorong upaya Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan tugasnya sebagai Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” ujar Irto dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2023).

Qohar menjelaskan, penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina dilakukan bersamaan dengan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward. 

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” jelas Qohar dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025). 

Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).

Baca juga: PENAMPAKAN Garasi Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Korupsi Pertamax, Baru Beli Mobil Rp1,5 M

AWAL Mula Terbongkarnya Mega Korupsi Pertamina Rp968,5 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Sirega membeberkan awal mula terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved