Medan Terkini

Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Sumut Berubah di Bulan Ramadhan, Ini Kata Kepala Badan Kepegawaian

Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah ditetapkan khusus di Bulan Ramadhan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK TRIBUN MEDAN
ASN PEMPROV SUMUT - Gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara. Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah ditetapkan khusus di Bulan Ramadhan, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah ditetapkan khusus di Bulan Ramadhan.

Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan perubahan jadwal, jam kerja ASN Pemprov Sumut.

Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis mengatakan sesuai surat edaran No. 800.1.11/177/2025 yang ditandatangani Pj Sekdaprovsu Effendi Pohan. Bagi ASN yang memberlakukan 5 hari kerja akan diberlakukan jam kerja pada Hari Senin s/d Kamis Pukul : 08.00 – 15.00 WIB, Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB. 

"Dan di Hari Jumat jam kerja Pukul 08.00-15.30 WIB dan untuk Istirahat pukul 
Pukul : 12.00 – 13.00 WIB," katanya. 

Khusus untuk ASN yang memberlakukan 6 hari kerja akan diberlakukan jam kerja pada hari Senin s/d Kamis dan juga hari Sabtu pada  Pukul : 09.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pada Pukul : 12.00-12.30 WIB. 

"Khususnya hari Jumat Pukul 09.00-15.30 WIB Waktu Istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB. Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam,"ucap Sutan.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah Sutan mengatakan tercapainya kinerja pemerintah. Dia memastikan tidak akan menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan Instansinya masing-masing.

"Di Bulan Ramadhan saya memastikan seluruh kinerja dan pelayanan bisa tetap berjalan baik dan benar," pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved