Medan Terkini
Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Sumut Berubah di Bulan Ramadhan, Ini Kata Kepala Badan Kepegawaian
Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah ditetapkan khusus di Bulan Ramadhan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah ditetapkan khusus di Bulan Ramadhan.
Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan perubahan jadwal, jam kerja ASN Pemprov Sumut.
Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis mengatakan sesuai surat edaran No. 800.1.11/177/2025 yang ditandatangani Pj Sekdaprovsu Effendi Pohan. Bagi ASN yang memberlakukan 5 hari kerja akan diberlakukan jam kerja pada Hari Senin s/d Kamis Pukul : 08.00 – 15.00 WIB, Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB.
"Dan di Hari Jumat jam kerja Pukul 08.00-15.30 WIB dan untuk Istirahat pukul
Pukul : 12.00 – 13.00 WIB," katanya.
Khusus untuk ASN yang memberlakukan 6 hari kerja akan diberlakukan jam kerja pada hari Senin s/d Kamis dan juga hari Sabtu pada Pukul : 09.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pada Pukul : 12.00-12.30 WIB.
"Khususnya hari Jumat Pukul 09.00-15.30 WIB Waktu Istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB. Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam,"ucap Sutan.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah Sutan mengatakan tercapainya kinerja pemerintah. Dia memastikan tidak akan menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan Instansinya masing-masing.
"Di Bulan Ramadhan saya memastikan seluruh kinerja dan pelayanan bisa tetap berjalan baik dan benar," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sumut Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Gubsu Bobby: Peluang Ekonomi dan Perkenalkan Wisata |
|
|---|
| Kejati Sumut Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembelian Rumah Singgah Siantar |
|
|---|
| RDP Dugaan Pencemaran PT Kilang Kecap Ricuh, Mahasiswa Protes Sikap Ketua Komisi IV DPRD |
|
|---|
| Unimed Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026, Catat Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Mantan Kepsek SMA 19 terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemborosan-anggaran_Gedung-Pemprov-Sumut_Efisiensi-Presiden-Prabowo.jpg)