Sumut Terkini
Baca Pledoi, dr Aris Yudhariansyah Akui Tidak Pernah Menerima Uang Rp700 Juta
Agendanya pembacaan pledoi oleh terdakwa Aris Yudhariansyah dan kuasa hukumnya pada Kamis malam (27/2/2025)
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 700 juta.
Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, dalam pledoi ini, tim kuasa hukum dengan tegas menolak tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, dakwaan terhadap Aris Yudhariansyah tidak terbukti.
Mereka berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sarma Siregar bersama Hakim Anggota, Cipto Hosari Nababan dan Bernard Panjaitan, serta Erick Sarumaha selaku JPU.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim yang akan memutuskan nasib terdakwa dalam waktu dekat.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 35 Kali Beraksi, Maling Motor dan Mobil di Sumut Ditangkap, Sempat Tabrak Mobil Personel Polisi |
|
|---|
| Siklus Tanpa Putus Elnusa Petrofin, Jaga Urat Nadi Penerbangan Kepulauan Nias |
|
|---|
| 6 Tersangka Kasus Ganja Ditangkap di Humbahas, Polisi Sita 72 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Jalan Darsono di Hamparan Perak Rusak dan Tergenang, Warga Khawatir Memakan Korban |
|
|---|
| PSI Asahan Siap Apabila di Pilih Menjadi Salah Satu Tempat Safari Politik Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PLEDOI-dr-Aris-Yudhariansyah-membacakan.jpg)