Sumut Terkini
DPRD Rencanakan Gelar Penetapan Bupati Madina Terpilih pada 3 Maret
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal akan menggelar rapat paripurna penetapan Walikota terpilih.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal akan menggelar rapat paripurna penetapan Walikota terpilih.
Rencananya, rapat paripurna penetapan pasangan Bupati Madina berlangsung pada, Senin (3/3/2025).
Penetapan pasangan Bupati Madina Saipullah Nasution dan Atika Nasution baru dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan gugatan sengketa hasil Pilkada Madina pada 24 Februari lalu.
"Menurut jadwal kami akan lakukan paripurna penetapan hasil Pilkada Madina pada Senin," kata ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Jumat (28/2/2025).
Erwin menyampaikan, bila paripurna DPRD merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Erwin mengatakan, DPRD kemudian akan menyampaikan hasil paripurna kepada pemerintah.
"Ya kita hanya sampaikan hasil paripurna kepada pemerintah untuk kemudian ditetapkan, " lanjutnya.
Terakhir, Erwin mengajak agar seluruh masyarakat Madina kembali bersatu usai selesainya tahapan Pilkada.
"Harapannya masyarakat ayo kembali bersama sama, bersatu karena kontestasi sudah selesai," tuturnya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih periode 2025-2030.
Rapat pleno penetapan Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Nasution akan berlangsung di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan pada pukul 15.00 WIB, Kamis (27/2/2025).
"Ya pada hari ini KPU Madina akan menggelar pleno penetapan Bupati Madina," kata Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang.
Ikhsan mengatakan, penetapan hasil Pilkada Madina didasarkan pada tiga hal, pertama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
"Kemudian peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang prosedur penetapan calon terpilih pasca keputusan MK," kata Ihsan.
"Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Madina 2024," lanjutnya.
| Pemko Siantar Gelar Pesta Rakyat Selama 4 Hari, Peringati Hari Jadi Kota ke-155 Tahun |
|
|---|
| Kepala Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Abyadi Siregar: Ini Sangat Memalukan |
|
|---|
| Ajukan 7.321 Unit Huntap untuk Dibangun Pemerintah Pusat, Gubsu Bobby: Pendataan Akan Dipercepat |
|
|---|
| Lima Pejabat Baru Dilantik Kapolres Tanjungbalai, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Tiga Perwira di Polresta Deli Serdang Dimutasi Kapolda Sumut, Berikut nama dan Penempatan Terbarunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Mandailing-Natal-Madina-akan-menggelar-rapat-pleno.jpg)