Breaking News

Ramadhan 1446 H

RESMI Hasil Sidang Isbat 2025, Besok Umat Islam Mulai Puasa, Begini Penjelasan Menteri Agama

Pemerintah resmi mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 1 Maret 2025.

|
Editor: Juang Naibaho
Tangkapan Layar Bimas Islam TV
SIDANG ISBAT - Para pengurus organisasi Islam di Tanah Air dan perwakilan sejumlah lembaga mulai berdatangan untuk mengikuti Sidang Isbat 2025 mulai di Auditorium Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Pemerintah resmi mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 1 Maret 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 1 Maret 2025.

Penentuan itu berdasarkan hasil Sidang Isbat 2025 yang digelar di Auditorium Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2025) mulai pukul 16.30 WIB.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin langsung sidang isbat yang melibatkan sejumlah organisasi Islam di Tanah Air.

"Pada malam ini 1 Ramadhan 1446 Hijriyah ditetapkan besok, Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Nasaruddin Umar dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jumat (28/2/2025) malam. 

Menag mengatakan, pelaksanaan sidang isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam. 

Selain itu, hadir pula Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ahli falak, hingga perwakilan ormas Islam.  

Keputusan sidang isbat ini mengacu pada hasil pantauan atau rukyatul hilal yang digelar di 125 lokasi di seluruh Indonesia. 

Hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama ini sekaligus mengonfirmasi bahwa awal bulan Ramadhan yang ditetapkan pemerintah, sama dengan yang ditetapkan Pengurus Pusat Muhammadiyah. 

Adapun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1446 Hijriyah jatuh pada 1 Maret 2024. 

Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti, dalam konferensi pers menuturkan bahwa penerapan ini sesuai dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Alasan Perlu Sidang Isbat

Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sidang isbat sudah dilakukan di Indonesia sejak 1950-an (sebagian menyebut 1962). Hasil sidang isbat yang diumumkan Menteri Agama menjadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Dalam perkembangannya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa tersebut di antaranya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Sidang isbat menjadi penting karena Indonesia bukan negara agama, dan juga bukan negara sekuler. Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agamanya sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan hijriah.

Pandangan ini pun tak jarang berbeda, karena adanya perbedaan mazhab dan metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan hijriyah. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," kata Adib, yang saat itu menjabat Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Jumat (8/3/2024).

Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Sidang ini dihadiri juga Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” ujar Adib.

Sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kata Adib, tak hanya dilakukan Indonesia saja.

Adib mengatakan, negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majlis Hakim Tingginya.

Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.

“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tutur Adib.

Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.

Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” ujarnya.

 (*/Tribunmedan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved