Berita Viral

DIRUT PT Sritex Ungkap Penyebab Perusahaannya Tutup Mulai 1 Maret, Tangis Pilu 12 Ribu Karyawan PHK

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil ternama di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi sejak Sabtu (1/3/2025).

Editor: AbdiTumanggor
via kompas.com
PERUSAHAAN TUTUP: PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil ternama di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi sejak Sabtu (1/3/2025). PT Sritex yang telah berdiri selama 58 tahun resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sebanyak 12 ribu karyawan PHK karena penutupan ini. (Kolase via kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil ternama di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi sejak Sabtu (1/3/2025).

PT Sritex yang telah berdiri selama 58 tahun resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Perusahaan ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia dengan jaringan ekspor ke berbagai negara.

Dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini harus mencari pekerjaan baru untuk bertahan hidup.

Sejumlah dari mereka berharap perusahaan bisa bangkit kembali di masa depan.

Penjelasan PT Sri Rejeki Isman (Sritex)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan apresiasinya terhadap loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah berkontribusi dalam membangun perusahaan tekstil tersebut. 

"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan di Semarang, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengungkapkan bahwa akibat kepailitan, sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan. 

Secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan dari Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak. 

"Kami merasa berduka, namun tetap harus memberikan semangat," tambahnya.

Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan berlangsung.

Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, ia memastikan bahwa hak-hak para karyawan akan tetap dikawal hingga terpenuhi.

Sementara, Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari prosedur administratif agar para buruh dapat segera mencari pekerjaan baru.

"Oleh karena itu, kami memfasilitasi mereka dengan menghadirkan petugas dari dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu datang ke kantor dinas atau BPJS," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved