Polres Tapteng
Operasi Senyap di Malam Pekat: Sat Narkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Ekstasi
Dua tersangka pengedar ekstasi berhasil diamankan Tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah dalam operasi tengah malam di Jalan Sisingamangaraja.
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Di bawah langit malam yang lengang, di sudut kota kecil Tapanuli Tengah, sekelompok petugas berpakaian sipil bergerak tanpa suara, Rabu (26/2/2025). Mata mereka tajam, telinga mereka waspada.
Jalan Sisingamangaraja, yang tampak sepi bagi orang biasa, bagi mereka adalah medan operasi yang sudah lama diawasi. Pada pukul 23.30 WIB, saat sebagian besar warga tengah terlelap, jerat hukum akhirnya menutup jalan bagi dua pria muda yang mencoba menyebarkan ilusi kebahagiaan dalam bentuk pil ekstasi.
DAL (25) dan ADST (21), warga Desa Mela II, tak menyangka bahwa malam itu justru menjadi akhir bagi petualangan gelap mereka.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas menyita lima butir ekstasi seberat dua gram, sebuah bungkus rokok yang dijadikan tempat menyembunyikan barang haram, satu unit sepeda motor, serta dua ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah penyelidikan intensif, tim Opsnal Sat Resnarkoba akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tepat saat mereka hendak beraksi.
"Dari hasil interogasi, kami menemukan bahwa mereka telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Ekstasi yang mereka edarkan berasal dari Medan, didapat langsung oleh DAL dari seorang pemasok berinisial ML di Jalan Pancing," ujar AKP Gunawan.
Dalam setiap transaksi, tersangka membeli ekstasi seharga Rp 200.000 per butir dan menjualnya kembali dengan harga Rp 350.000, menggandakan keuntungan dengan cara yang melawan hukum.
Meski penggeledahan di rumah para tersangka tidak menemukan barang bukti tambahan, polisi kini tengah menelusuri jejak pemasok utama yang masih bebas berkeliaran. DAL dan ADST kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Malam itu, kejahatan mereka tak lagi bersembunyi dalam bayang-bayang. Di balik sirene mobil polisi yang membelah kesunyian, sebuah babak baru dimulai—bukan lagi di jalanan, melainkan di balik jeruji besi.(Jun-tribun-medan.com).
Tiga Pengedar di Pinang Sori Ditangkap Polres Tapteng, Peredaran 900 Gram Ganja Diungkap |
![]() |
---|
Kapolres Tapteng Dukung Pendidikan, Hadiri Pelantikan Siswa Baru SMA Matauli Pandan |
![]() |
---|
Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Pandan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Tapanuli Tengah |
![]() |
---|
Operasi Patuh Toba di Tapteng Dimulai, Kapolres Ingatkan Pelanggaran yang Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Pinangsori, Polres Tapteng Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.