Berita Viral
NASIB Agriati Yulin Mus Usai Dugaan Selingkuh dengan Wakapolres Viral, Bakal Disanksi BK DPRD Malut
Ia mengungkapkan bahwa BK telah melakukan pemeriksaan terhadap Agriati Mus ntuk mengklarifikasi dugaan kasus tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Agriati Yulin Mus usai dugaan selingkuh dengan Wakapolres viral.
Ia bakal disanksi Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara.
BK DPRD Maluku Utara akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi II Agriati Yulis Mus.
Baca juga: Fakta Seputar Seruan Boikot Codeblue yang Ramai di Medsos Hingga Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta
Legislator dari Fraksi Golkar itu diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.
Sekretaris BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, mengungkapkan bahwa BK telah melakukan pemeriksaan terhadap Agriati Mus ntuk mengklarifikasi dugaan kasus tersebut.
"Kami (BK) tinggal menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polda."
Baca juga: Doa Tuan Guru Batak, Senyum Anak Yatim, dan Hangatnya Silaturahmi Bersama Polres Simalungun
"Namun, secara pribadi, AYM menyampaikan kepada kami bahwa masalah ini merupakan peristiwa lama, sebelum ia menjadi anggota DPRD."
"Menurutnya, percakapan yang ada hanyalah bahasa candaan dan tidak sampai pada hubungan spesial," ujar Iksan, Senin (3/3/2025) di Sofifi.
Lebih lanjut, Iksan mengatakan, setelah pemeriksaan klarifikasi terhadap Agriati Mus, BK akan mengambil keputusan pada Selasa (4/3/2025).

"Kita akan putuskan apakah sanksinya sebatas peringatan atau ada hukuman lain yang lebih berat. Nanti kita lihat hasil keputusannya," katanya.
Ia juga menegaskan, jika dalam proses penyelidikan kepolisian ditemukan dugaan yang lebih serius, maka BK akan menggunakan hasil penyelidikan tersebut sebagai pertimbangan tambahan dalam menjatuhkan sanksi.
"Jika terbukti benar, maka kami akan menyesuaikan keputusan sesuai dengan data yang ada," pungkasnya.
Wakapolres Taliabu Ditahan 14 Hari
Nasib Wakapolres Taliabu usai viral dugaan perselingkuhan dengan Anggota DPRD Malut, Agriati Yulin Mus.
Ia pun ditahan selama 14 hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.