Breaking News

Medan Terkini

Pembangunan Gedung Kejatisu Dianggarkan dari APBD Sumut Tahun 2025, Ini Kata Pengamat

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan Rp 96 milliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

DOK/KEJATISU
GEDUNG KEJATISU - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan Rp 96 milliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan Rp 96 milliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Anggaran itu bersumber dari APBD Sumut tahun 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Sumut pembangunan gedung Kejatisu di tender melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Total anggarannya Rp 96.349.513.000.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan belum mengetahui kapan proses pengerjaan gedung Kejatisu dilakukan. 

"Sejauh ini belum ada terinformasi ke Penkum. Apabila ada informasi, akan kita sampaikan," kata Adre kepada tribun, Senin (3/3/2025). 

Pengamat Singgung Kepatutan

Pengamat anggaran Elfenda Ananda menilai  hibah pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang bersumber dari dana APBD Sumut tidak tetap. 

Apalagi saat ini lanjut Elfenda, pemerintah sedang menggalakkan efisiensi anggaran. 

"Itu bersumber dari APBD ahun 2025 sebesar Rp 96 miliar dilakukan di tengah Pemprovsu mempunyai hutang Rp 1,5 triliun kepada pemborong atas pekerjaan proyek 2,7 triliun yang lalu dan bagi hasil pajak dengan daerah bawahan serta upaya efesiensi anggaran sesuai inpres tahun 2025 patut menjadi tanda tanya ada apa sebenarnya kenapa pemprovsu lebih memprioritaskan belanja hibah sebesar Rp 96 miliar untuk Pembangunan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara," kata Elfenda. 

Dia khawatir pemberian tersebut memiliki dampak lain. Apalagi Kejaksaan memiliki tugas dalam mengawasi dan juga penegakkan hukum. 

"Selain itu peran dan fungsi Kejaksaan sebenarnya harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum, memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melindungi kepentingan masyarakat umum dan negara, memberantas berbagai jenis kejahatan, terutama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) termasuk yang ada dilingkungan Pemprovsu, " kata Elfenda. 

Elfenda meminta agar penggunaan anggaran daerah melihat dari kemanfaatan yang menyentuh masyarakat. 

Apalagi menurutnya, pemerintah Provinsi Sumut masih membutuhkan anggaran untuk 
memperbaiki kondisi infrastruktur di sejumlah daerah.

Elfenda menuding Pemprov Sumut tidak patuh pada instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 dimana harus melakukan upaya efesiensi anggaran (APBD).

"Kalau untuk memberikan dana hibah harus selektif dan sesuai ketentuan perundang undangan. Selektif dalam artian sudah tidak ada prioritas Pembangunan lain sehingga bisa memberikan hibah. Selektif dalam artian kemampuan keuangan sudah memadai termasuk tidak ada utang," kata Elfenda. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved