Deli Serdang Terkini

20 Anggota DPRD Deli Serdang Datangi Hutan yang Dipagari, Pengacara PT Tun Sewindu Pasang Badan

DPRD Deli Serdang ramai-ramai meninjau lokasi hutan negara yang sempat dipagari pengusaha di wilayah pesisir pantai kawasan Desa Regemuk.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PAGAR HUTAN - Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri beradu argumen dengan Penasehat Hukum Perusahaan, Junirwan di area lahan yang dikuasai oleh PT Tun Sewindu di Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025). Dalam kunjungan dewan ini pihak penasehat hukum tidak mengetahui mana-mana batas patok wilayah yang mereka kuasai. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - DPRD Deli Serdang ramai-ramai meninjau lokasi hutan negara yang sempat dipagari pengusaha di wilayah pesisir pantai kawasan Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025).

Peninjauan yang dilakukan ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri.

Ada sekitar 20 orang dewan lintas komisi yang saat itu turun melakukan peninjauan lokasi karena sudah dijadwalkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan viral di media sosial. 

Saat kunjungan ini, pihak pengusaha atau owner PT Tun Sewindu masih belum berani muncul menghadapi dewan.

Sama seperti RDP di kantor DPRD pekan lalu perusahaan hanya diwakili oleh penasihet hukumnya, Junirwan Kurnia dan satu orang rekannya.

Perdebatan sempat terjadi antara dewan dengan  Junirwan Kurnia. Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok dan menunjukkan alas hak. 

"Tidak ada perintah undang-undang kami mesti pindah dari sini," ucap  Junirwan Kurnia. 

 Junirwan Kurnia mengaku kliennya setelah membeli dari warga tidak mengetahui kalau diawal lahan masuk kawasan hutan.

Karena itu sekarang mereka sudah mengajukan permohonan ke pemerintah atas keterlanjuran apakah harus membayar ganti rugi atau dikenakan sanksi lainnya. 

Sejauh ini mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal itu.

Mengenai kliennya ia menyebut belum bisa hadir karena masih dalam pengobatan sakit jantung di Penang. 

Ketua DPRD, Zakky juga tidak mau kalah memberi penjelasan.

" Nggak ada cerita keterlanjuran di sini Pak,"kata Zakky. 

Politisi Partai Gerindra ini menyebut ada ketentuan juga siapa yang menguasai tanah negara tanpa izin harus diambil. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo. 

Saat itu Zakky dan dewan lainnya juga sempat kesal dengan Junirwan karena ketika hendak dilakukan pengecekan oleh pihak BPN tidak mengetahui mana batas patok tanah yang dikuasai kliennya.

Karena tidak mengetahui, Junirwan pun sempat disorakin sebagian kelompok masyarakat karena dianggap tidak profesional menangani masalah.

Dipandang sebagai penasehat hukum harusnya ia juga harus tau soal titik dan batas patok yang dikuasai kliennya sebab diawal mengaku telah memiliki alas hak.

Junirwan dan rekannya juga merasa dewan juga harusnya bisa mendatangi pihak lain yang dianggapnya juga melakukan hal yang sama dengan mereka. Apa yang disampaikan itupun kemudian memancing dewan lain. 

"Kita cerita yang ini. Kok bapak pula yang ngatur-ngatur kita di sini," kata anggota dewan lain, Junaidi. 

Staf BPN mengatakan mereka baru bisa melihat status kawasan yang dipersoalkan apabila memang sudah ada penunjukkan titik kordinat.

Saat diwawancarai Zakky mengatakan agenda kunjungan mereka kali ini adalah untuk melihat titik kordinat tanah yang jadi masalah dan sempat viral.

Ia sangat menyayangkan pihak pengusaha tidak bisa hadir ke lokasi yang dikuasai selama ini sehingga tidak bisa menunjukkan batas-batas lahannya. 

"Kita sayangkan juga penasehat hukumnya pun baru sekali kemarin. Makanya nanti akan kita undang kembali pemilik dan kita harapkan untuk hadir. Jadi kita turun ke lapangan kembali hari ini untuk mengetahui apakah itu masuk batas hutan atau tidak ini," kata Zakky. 

Zakky mengatakan masalah ini bukan masalah antara masyarakat dengan pengusaha saja. Karena adanya pemagaran hutan ini maka masalah ini sudah menjadi masalah negara.

Ketika disinggung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasehat hukum, Zakky mengatakan Presiden Prabowo telah memerintahkan agar tanah yang dikuasai tanpa izin untuk bisa diambil. Sudah banyak bukti pengusaha sawit yang saat ini lahannya telah diambil negara kembali. 

"Tadi diakui sama penasehat hukum kalau yang bagian depan diakui masuk wilayah hutan memang.Nanti kalau pengusaha kita undang nggak datang lagi kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup. Walaupun misalkan nggak masuk wilayah hutan ini tapi kalau nggak ada izin kita minta untuk ditutup,"sebut Zakky.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Ir Yuliani Siregar MAP saat penertiban pagar di kawasan hutan lindung di pesisir pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/2025).
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Ir Yuliani Siregar MAP saat penertiban pagar di kawasan hutan lindung di pesisir pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/2025). (Tribun Medan/ IST)

Areal hutan lindung ini dipagari sejak 1988 untuk usaha tambak udang. 

Informasi dihimpun luas lahan yang dipagar mencapai 40,08 hektar dengan panjang sekitar 800 meter lebih. 

Pagar berdiri tegak, dengan taksiran 3 meter, dan berjarak sekitar 300 meter dari tepi pantai. 

Sebelumnya, Junirwan Kurnia tidak menampik sebagian lahan kini masuk ke dalam kawasan hutan lindung sejak adanya peraturan baru 1991. Yakni soal aturan hutan lindung. 

"Ceritanya awalnya tanah ini dibeli dari masyarakat pada tahun 82. Pada tahun 88 dibangun pagar 40 cm untuk tambak udang. Pada 91 ada peraturan baru soal TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) menyatakan lahan kami masuk kawasan hutan lindung, jadi ada memang sebagian lahan sekitar 10-20 persen.

Jadi klien kami yang termasuk kategori keterlanjuran," kata Junirwan Kurnia di Medan, Minggu (23/2/2025). 

"Dan kita sudah diberikan SK dari Menteri, bahwa dari banyak perusahaan yang masuk dalam skema TORA ini, nanti pemerintah memberikan skema penyelesaian seperti apa. Artinya tidak ada tindakan pidana di situ. Soal pagar sudah ada sejak 1988, yang sekarang itu mengganti yang lama yang rusak," katanya. 

Dijelaskan Junirwan Kurnia, akibat adanya kebijakan baru itu, lahan yang sudah dibangun maka ada hukum keterlanjuran.

Banyak perusahan yang terdaftar yang menggunakan hukum keterlanjuran. 

"Karena di sini terlanjur, ditawarkan skema penyelesaian Pasal 110 A atau 110B. Ada ditawarkan, dengan syarat punya izin usaha. Kami ada disimpan di Singapura. Izinnya usaha pemerintah setempat," katanya. 

"Lahan kami pas depan pagar jalan umum pasar 3, ada listrik PLN, saat ini jarak jalan itu ke bibir pantai 300 meter, dulu 800 meter, karena abrasi. 91 ada SK penetapan kawasan hutan. Berapa tahun kemudian terbit UU cipta kerja, omnibus law yang terlanjur gunakan tanah hutan, diberi kesempatan menyelesaikan dengan skema tadi itu Pasal 110 A / 110 B," jelasnya sembari menunjukan denah peta lahan. 

Junirwan mengatakan, selama ini tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar, apalagi yang berkaitan dengan kebun warga.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved