Breaking News

TRIBUN WIKI

Golongan yang Wajib Bayar Zakat, dan Waktu Pembayaran yang Harus Diketahui

Zakat fitrah adalah bagian dari harta yang dikeluarkan untuk membantu kaum muslim yang tidak mampu. Adapun golongan yang wajib bayar zakat diantaranya

Editor: Array A Argus
Pinterest
ZAKAT- Dalam Islam ada anjuran mengenai pembayaran zakat fitrah. Zakat adalah sebahagian harta yang kita sisihkan untuk membantu sesama kaum muslim yang membutuhkan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Umat muslim mengenal yang namanya bayar zakat fitrah.

Umumnya, pembayaran zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan, atau sebelum perayaan Idul Fitri.

Adapun zakat fitrah ini bisa berupa harta, atau juga beras.

Nantinya, zakat fitrah diserahkan kepada pihak masjid untuk disalurkan kepada masyarakat muslim yang kurang mampu.

Atau Anda bisa memberikannya langsung kepada orang yang membutuhkan sesuai ajaran dan tuntunan Islam.

Baca juga: Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Wajib Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Namun, siapa saja sih sebenarnya golongan yang wajib bayar zakat.

Apakah golongan yang wajib bayar zakat itu adalah umat muslim?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah telah menjelaskan siapa saja yang wajib membayar zakat.

Ada tiga golongan yang wajib bayar zakat.

Lantas, siapa saja golongan tersebut? 

Pertama, orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah seorang muslim atau beragama Islam.

Jika seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: 12 Tips Menghindari Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Mengapa Islam menjadi syarat wajibnya membayar zakat fitrah menurut kebanyakan ulama, adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan dosa dan kesalahan.

Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.

Kedua, merdeka. Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Ketiga, mampu membayar zakat fitrah.

Baca juga: Inilah Doa Naik Kendaraan dan Bepergian Jauh saat Mudik Agar Selamat Sampai Tujuan

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

Jika sudah memenuhi syarat seperti yang disebutkan itu, lantas, kapan waktu membayar zakat fitrah tersebut.

Baca juga: 5 Tips Aman Mudik Pakai Mobil Listrik yang Patut Anda Ketahui

Dilansir dari Tribun Pontianak, ada 5 waktu pembayaran zakat fitrah, berikut penjelasannya. 

1. Waktu Harus Bayar Zakat : Sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan yaitu tanggal  1 Ramadhan hingga akhir.

2. Waktu Wajib : Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu Afdhal : Setelah melaksanakan Shalat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan Shalat Hari Raya Idul Fitri.

4. Waktu Makruh : Melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram : Setelah matahari terbenam pada hari raya Hari Raya Idul Fitri.

Bacaan doa niat bayar zakat

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala,"

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved