TRIBUN WIKI
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Apakah menangis membatalkan puasa Ramadhan? Jawabannya tentu saja tidak. Hal ini berdasarkan kitab Matnu Abi Syuja’ dan kitab Rawdah at Thalibin
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pertanyaan tentang apakah menangis membatalkan puasa Ramadhan atau tidak sering muncul di benak masyarakat.
Kadangkala, seseorang yang dilanda kemalangan atau duka seringkali tak kuasa membendung rasa kesedihannya.
Sehingga, mereka meluapkannya dengan cara menangis.
Bukan cuma ketika sedih saja seseorang menangis, ketika senang pun, ada juga orang yang menangis.
Baca juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan, Mana Lebih Dulu Minum atau Baca Doa? Simak Penjelasannya
Mereka tak bisa menahan rasa haru dan bangga terhadap sesuatu yang mereka lihat atau rasakan.
Pertanyaannya, ketika kita menjalankan puasa lalu menangis, apakah menangis membatalkan puasa Ramadhan atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk pada dua kitab yang berbeda.
Kitab-kitab ini pernah menerangkan soal pertanyaan, apakah menangis membatalkan puasa atau tidak.
Kitab pertama yakni Matnu Abi Syuja’.
Dalam kitab tersebut dijelaskan:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala; mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin; keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan, dan murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Baca juga: Ternyata Inilah Waktu Terbaik Makan Sahur saat Puasa Ramadan Sesuai Anjuran Rasulullah
Berdasarkan kitab tersebut, dapat diketahui bahwa apakah menangis dapat membatalkan puasa Ramadhan atau tidak, tentu jawabannya tidak.
Karena tidak ada sesuatu yang masuk dari mata ke rongga tubuh.
Sama halnya dengan isi kitab Rawdah at Thalibin.
Adapun isinya yakni:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Baca juga: Puasa Tapi Pakai Lipstik, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Hukumnya Kata UAS
Tetapi, jika air mata dari tangisan seseorang tercampur dengan air liur dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan, hal tersebut dapat membatalkan puasa karena terjadinya penelanan air mata.
Maka dari kedua kitab ini, maka jelaslah jawabannya tentang masalah menangis di bulan Ramadhan.
Dari suatu hadits riwayat Muslim diketahui bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika salat atau membaca Alquran.
Walaupun tidak dijelaskan secara detail menangis dapat membuat puasa batal atau tidak, tetapi bukan hal yang mustahil jika beliau pernah menangis saat puasa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.