Breaking News

TRIBUN WIKI

Apakah Mualaf Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Mualaf merupakan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana perintah agama. Namun ada mualaf yang tidak lagi mendapatkan zakat karena hal ini.

Editor: Array A Argus
Pinterest
BAYAR ZAKAT- Ilustrasi saat seseorang memberikan zakat kepada yang membutuhkan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Dari delapan golongan itu, satu diantaranya adalah mualaf.

Mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk meneguhkan keimanannya, dengan meyakini bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam, agama yang menolong satu sama lain.

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Ada Orang Terjerat Utang Hingga Budak

BAYAR ZAKAT- Ilustrasi seorang pria saat membayar zakat hartanya kepada orang yang tidak mampu.
BAYAR ZAKAT- Ilustrasi seorang pria saat membayar zakat hartanya kepada orang yang tidak mampu. (Pinterest/Servants of Allah)

Namun, ternyata pemberian zakat ini memiliki ketentuan umum soal status mualaf.

Hal itu pernah disampaikan oleh Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Menurut Buya Yahya, memang seorang mualaf berhak menerima zakat.

Dengan catatan, bahwa mualaf yang dimaksud adalah orang yang baru masuk Islam.

Namun, kata Buya Yahya, pemberian zakat tidak berlaku lagi bagi mereka yang sudah menahun masuk Islam.

Maksudnya, ketika seseorang sudah masuk Islam selama bertahun-tahun tapi ekonominya sulit, maka dia tidak berhak menerima zakat.

Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah Lengka, Untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Orang yang masuk Islam tapi kesulitan ekonomi itu lebih tepatnya diberikan sedekah atau infaq, bukan zakat.

"Maka sebetulnya kita hendaknya waspada, bertahun-tahun kok (statusnya) mualaf terus. Zakat itu spesial, enggak boleh disalurkan kepada yang lainnya, kecuali yang berhak," kata Buya Yahya, dikutip dari Channel Youtube Al-Bahjah TV dengan judu; 'Apakah Mualaf Berhak Menerima Zakat', Sabtu (8/3/2025).

Ia mengatakan, mualaf memang berhak ditolong.

Tapi, jika ia sudah masuk Islam lebih dari dua tahun dan sudah mampu mengenali dan belajar Islam, maka bukan lagi disebut mualaf.

Melainkan mantan mualaf.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved