TRIBUN WIKI

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Ada Orang Terjerat Utang Hingga Budak

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Beberapa diantaranya merupakan orang yang terjerat utang dan budak.

Editor: Array A Argus
bing ai image creator
BAYAR ZAKAT- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Sabtu (8/3/2025). Tampak dalam gambar sejumlah orang tengah membayar zakat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Zakat adalah satu diantara rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu.

Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Ada beberapa ayat yang memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat.

Beberapa diantaranya seperti ayat 43 pada surat Al-Baqarah.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al-Baqarah: 43).

Kemudian, ada juga ayat 5 pada surat Al-Bayyinah.

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS Al-Bayyinah: 5).

Dari surat Alquran tersebut, maka umat muslim harus menunaikan zakat.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan tanggungan seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Golongan ini mengacu kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha, serta kurang mampu dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Kelompok fakir sebagai penerima zakat merupakan muslim yang perlu diutamakan dalam hal penerimaan zakat.

2. Miskin

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved