TRIBUN WIKI

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Ada Orang Terjerat Utang Hingga Budak

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Beberapa diantaranya merupakan orang yang terjerat utang dan budak.

Tayang:
Editor: Array A Argus
bing ai image creator
BAYAR ZAKAT- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Sabtu (8/3/2025). Tampak dalam gambar sejumlah orang tengah membayar zakat. 

1. Tentukan barang yang akan digunakan berzakat, yaitu makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Bisa juga berzakat dengan uang yang bernilai sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.

2. Bila berzakat menggunakan bahan makanan pokok, pastikan besarannya sudah pas sesuai ketentuan.

3. Menyerahkan zakat lewat amil terpercaya atau langsung kepada mustahik.

4. Membaca niat ketika mengeluarkan zakat.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved