TRIBUN WIKI
Apakah Mualaf Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Mualaf merupakan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana perintah agama. Namun ada mualaf yang tidak lagi mendapatkan zakat karena hal ini.
Karenanya, ia tidak berhak menerima zakat.
Kalaupun susah secara ekonomi, maka orang tersebut bisa mendapatkan sedekah.
Baca juga: Golongan yang Wajib Bayar Zakat, dan Waktu Pembayaran yang Harus Diketahui
Sama halnya dengan apa yang disampaikan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Mualaf memang berhak mendapatkan zakat.
Tapi di zaman sekarang ini, status mualaf kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Karenanya, UAS meminta agar pemberian zakat terhadap mualaf benar-benar selektif dilakukan.
Kalaupun ada orang yang sudah lama masuk Islam tapi secara ekonomi susah, sebaiknya ia diberikan sedekah, bukan zakat.
"Maka dia diberi (bantuan) karena susahnya," kata UAS di channel Youtube Ikhwan Riau berjudul Kapan Mualaf Berhak Mendapatkan Zakat?.
UAS pun menyarankan pemberian zakat kepada mualaf ditiadakan saja untuk menutup celah adanya pihak yang memanfaatkan situasi ketika Ramadhan atau Idul Fitri.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.