TRIBUN WIKI

Apakah Mualaf Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Mualaf merupakan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana perintah agama. Namun ada mualaf yang tidak lagi mendapatkan zakat karena hal ini.

Editor: Array A Argus
Pinterest
BAYAR ZAKAT- Ilustrasi saat seseorang memberikan zakat kepada yang membutuhkan. 

Karenanya, ia tidak berhak menerima zakat.

Kalaupun susah secara ekonomi, maka orang tersebut bisa mendapatkan sedekah.

Baca juga: Golongan yang Wajib Bayar Zakat, dan Waktu Pembayaran yang Harus Diketahui

Sama halnya dengan apa yang disampaikan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Mualaf memang berhak mendapatkan zakat.

Tapi di zaman sekarang ini, status mualaf kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

Karenanya, UAS meminta agar pemberian zakat terhadap mualaf benar-benar selektif dilakukan.

Kalaupun ada orang yang sudah lama masuk Islam tapi secara ekonomi susah, sebaiknya ia diberikan sedekah, bukan zakat.

"Maka dia diberi (bantuan) karena susahnya," kata UAS di channel Youtube Ikhwan Riau berjudul Kapan Mualaf Berhak Mendapatkan Zakat?.

UAS pun menyarankan pemberian zakat kepada mualaf ditiadakan saja untuk menutup celah adanya pihak yang memanfaatkan situasi ketika Ramadhan atau Idul Fitri.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved