Berita Viral

INILAH Jejak Usaha Wahana Hibisc Fantasy Puncak Bogor yang Baru Dihancurkan Gubernur Deddy Mulyadi

Wahana Hibisc Fantasy Puncak itu melanggar aturan alih fungsi lahan, dan menyebabkan banjir bandang di wilayah Jabodetabek pada 2 Maret lalu.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
TAMAN REKREASI: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memerintahkan wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar, Kamis (6/3/2025). Ia datang bersama Menteri LH Hanif, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Ia menjelaskan, jika ada mekanismenya Pemprov harus membayar ganti rugi kepada pemilik modal, pihaknya akan memberikan ganti rugi Rp 40 miliar.

Namun, mekanismenya tidak ada karena yang terlibat dalam kerja sama Hibisc Fantasy Puncak adalah anak perusahaan dari BUMD sehingga kaitannya dengan pemerintah tidak ada.

“Risiko udah ditanggung pemodal,” tutur Dedi.

Berita sebelumnya, Hibisc Fantasy Puncak di Tugu Selatan, Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, yang dibongkar Dedi Mulyadi baru beroperasi empat bulan.

Dedi Mulyadi menginstruksikan pembongkaran kawasan wisata tersebut mulai Kamis (6/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk pembangunan yang melebihi batas izin serta dampak terhadap lingkungan. 

Pemprov Jabar membongkar wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak
DIBONGKAR: Pemprov Jawa Barat membongkar wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak di Bogor, Jabar, Kamis (6/3/2025)(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Dedi menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan, meskipun tempat wisata ini dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).

"Banyak pelanggarannya, lingkungan, terus izin lokasinya karena kan (mereka) membangun melebihi apa yang ditetapkan. Kemudian ketinggian bangunannya," kata Dedi di lokasi.

Melanggar Izin dan Merusak Lingkungan Sejak awal, Hibisc Fantasy Puncak hanya mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi. 

"Kita Bongkar!" Namun, dalam praktiknya, pembangunan meluas hingga mencapai 15.000 meter persegi, bahkan sampai ke pinggir sungai dan lahan perkebunan teh milik PTPN.

Pelanggaran ini sudah mendapat teguran sejak tempat wisata tersebut pertama kali beroperasi.

Sehari setelah dibuka pada 11 Desember 2024, Pemkab Bogor langsung menyegelnya.

Namun, pihak pengelola tetap menjalankan operasional dengan alasan telah mengantongi izin dasar dan masih melengkapi dokumen yang diperlukan. 

Manajer Hibisc Fantasy Puncak, Andi Afriansyah, sebelumnya menyatakan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk sebagian wahana, terutama Bianglala, bukan untuk seluruh area wisata.

"Meski mendapat teguran, kami tetap diizinkan buka dan beroperasi sesuai izin yang sudah dikantongi sambil melengkapi proses perizinan yang belum selesai," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved