Berita Viral

INILAH Jejak Usaha Wahana Hibisc Fantasy Puncak Bogor yang Baru Dihancurkan Gubernur Deddy Mulyadi

Wahana Hibisc Fantasy Puncak itu melanggar aturan alih fungsi lahan, dan menyebabkan banjir bandang di wilayah Jabodetabek pada 2 Maret lalu.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
TAMAN REKREASI: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memerintahkan wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar, Kamis (6/3/2025). Ia datang bersama Menteri LH Hanif, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perluasan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan awal.

Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan wisata rekreasi Hibisc Fantasy
TAMAN REKREASI DIBONGKAR: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memerintahkan wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar, Kamis (6/3/2025). Ia datang bersama Menteri LH Hanif, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Menurut Dedi, hal ini tidak bisa dibiarkan sehingga tindakan tegas berupa pembongkaran langsung dilakukan. 

"Sudah kami cek satu-satu, jadi tindakan tegasnya dibongkar mulai hari ini," tegasnya.

Akan Dihijaukan Kembali Setelah pembongkaran selesai, lahan bekas wisata Hibisc Fantasy Puncak tidak akan dibiarkan kosong.

Dedi menegaskan bahwa kawasan tersebut akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai area hijau yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

"Kami akan hijaukan, kami akan hutankan kawasan ini. Kemudian, nanti menjadi tanah yang dikelola Pemprov untuk menjadi hutan," ungkapnya. 

Evaluasi Menyeluruh Menanggapi keputusan ini, Direktur PT JLJ Angga Kusnan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tempat wisata tersebut.

"Kami akan melakukan evaluasi besar-besaran dan melakukan kajian ulang agar kehadiran obyek wisata yang bertujuan keberlanjutan lingkungan tidak malah membuat resah masyarakat," ujar Angga.

Dengan adanya langkah tegas ini, kawasan yang sebelumnya digunakan untuk hiburan akan dikembalikan ke fungsi ekologisnya, mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved