Beita Viral

SEGINI Kenaikan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Naik Pangkat Jadi Letkol dan Daftar Lengkap Gaji TNI

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol memang memicu polemik dan kecemburuan dari sejumlah prajurit perwira tinggi TNI.

|
Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini disorot hingga dinilai janggal, Mabes TNI AD buka suara 

TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol memang memicu polemik dan kecemburuan dari sejumlah prajurit perwira tinggi TNI. 

Karir Mayor Teddy memang terbilang cemerlang. Dia bisa naik lebih cepat dibanding teman seangkatannya di Akmil lulusan tahun 2011. 

Kenaikan pangkat tangan kanan Presiden Prabowo itu juga sudah dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.

"Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

Menurut Wahyu, kenaikan pangkat yang diperoleh Teddy itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," tutur dia.

Baca juga: Polsek Hamparanperak Berikan Bantuan Sembako dan Tabung Air ke Masjid Al Hafiz

Baca juga: Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

Dengan naik pangkat menjadi Letkol, gaji yang diperoleh Teddy juga pastinya mengalami kenaikan.

Daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam beleid itu, Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI. Gaji Letkol dipatok Rp3.093.900 hingga Rp5.084.40.

Gaji Letkol lebih tinggi dibandingkan Mayor sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Berikut daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah untuk semua golongan.

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved