Berita Viral

TERUNGKAP Faktor di Balik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Begini Kata KSAD Jenderal Maruli

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak bilang, Teddy mendapat penghargaan dari Mabes TNI.

Editor: Juang Naibaho
kompas.com
PANGKAT MAYOR TEDDY - KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memberi keterangan ke wartawan, beberapa waktu lalu. Jenderal Maruli menyebut kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (Letkol) karena adanya penghargaan dari Mabes TNI. 

Dianggap Janggal

Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol) dianggap janggal dan jadi sorotan bagi sejumlah kalangan.

Satu di antaranya diungkap anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan. 

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025). 

TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat untuk Teddy Indra Wijaya tidak sesuai aturan. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana buka suara.

Brigjen Wahyu membantah anggapan bahwa ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Mayor Teddy yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Dia bilang, bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.

Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved