Breaking News

Berita Medan

L2Dikti Wilayah 1 Ambil Alih Pengelolaan UDA dan ISTP, Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Normal

Meski demikian, kegiatan akademik dan proses belajar mengajar di kedua perguruan tinggi tersebut tetap berjalan normal.

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PERKULIAHAN NORMAL- Wakil Rektor I UDA, Dr. Ir. Lilis S. Gultom, M.M., M.M.A., didampingi Wakil Rektor III UDA, Zulkarnain Nasution, S.Pd., M.Kes., serta Wakil Rektor I dan III ISTP, Torang P. Simanjuntak, S.E., M.M., dan Ramerson J. Sumbayak, S.P., M.Si dalam konferensi pers, Sabtu (8/3/2025). Menegaskan perkuliahan di UDA dan ISTP berjalan normal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah 1 resmi mengambil alih pengelolaan Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains TD. Pardede (ISTP) menyusul adanya proses gugatan hukum yang sedang berlangsung.

Meski demikian, kegiatan akademik dan proses belajar mengajar di kedua perguruan tinggi tersebut tetap berjalan normal.

Pengambilalihan ini tertuang dalam Surat L2Dikti Wilayah 1 No. 1001/LLI/KL.01.01/2025 dan No. 1002/LLI/KL.01.01/2025 tentang Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dan ISTP.

Surat tersebut menyatakan bahwa pengelolaan akademik di UDA dan ISTP menjadi tanggung jawab Rektor UDA, Dr. Moh. Ansori Lubis, S.H., M.M., dan Rektor ISTP, Ir. Semangat MT. Debataraja, M.T., IPU, ASEAN Eng., berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

L2Dikti Wilayah 1 Sumatera Utara akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di UDA dan ISTP melalui Tim Kerja Pengembangan Kelembagaan dan Kerja Sama.

Wakil Rektor I UDA, Dr. Ir. Lilis S. Gultom, M.M., M.M.A., didampingi Wakil Rektor III UDA, Zulkarnain Nasution, S.Pd., M.Kes., serta Wakil Rektor I dan III ISTP, Torang P. Simanjuntak, S.E., M.M., dan Ramerson J. Sumbayak, S.P., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di kedua kampus tetap berjalan sesuai kalender akademik. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (8/3/2025) lalu.

"Surat dari L2Dikti menjadi acuan kami untuk memastikan kegiatan akademik tetap berjalan normal," ujar Lilis.

Ia juga menjelaskan bahwa suasana kampus yang terlihat sepi saat ini disebabkan oleh masa liburan setelah ujian akhir semester (UAS) ganjil Tahun Akademik 2024/2025, yang berlangsung dari 3 Maret hingga 15 Maret 2025.

Selama liburan, ruang perkuliahan ditutup, namun kegiatan administrasi tetap beroperasi sesuai jam kerja.

Untuk semester genap Tahun Akademik 2024/2025, baik UDA maupun ISTP tidak membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) atau mahasiswa pindahan.

Penerimaan mahasiswa baru akan dilaksanakan pada semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026, yaitu pada bulan Juni hingga September 2025.

Mahasiswa juga diingatkan untuk melakukan pembayaran uang kuliah melalui Kantor Wakil Rektor II, karena kwitansi yang dikeluarkan oleh UDA dan ISTP terkoneksi dengan sistem.

Pembayaran melalui jalur resmi ini memungkinkan mahasiswa langsung mengakses Kartu Rencana Studi (KRS).

Mahasiswa dinyatakan aktif dan diizinkan mengikuti kegiatan akademik setelah menyelesaikan pembayaran uang kuliah dan mengisi KRS.

"Jika ada mahasiswa yang membayar uang kuliah tidak melalui Kantor Wakil Rektor II atau pihak lain dan tidak bisa mengakses KRS, itu bukan tanggung jawab kami," tegasnya.

Kedua perguruan tinggi menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang mengalami hambatan dalam proses belajar mengajar. Semua kegiatan akademik berjalan sesuai kalender akademik.

"Jika ada isu yang menyebutkan mahasiswa dipersulit, kami nyatakan itu hoaks dan upaya untuk merusak nama baik UDA dan ISTP," tambah Torang Simanjuntak.

UDA dan ISTP menghimbau seluruh mahasiswa (S1 dan S2) untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terpancing oleh opini yang dapat menimbulkan keresahan.

"Mahasiswa tidak perlu khawatir, semua kegiatan akademik akan berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada hal yang kurang dipahami, silakan bertanya ke fakultas atau melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas," pungkas mereka.

Dengan pengawasan langsung dari L2Dikti Wilayah 1, UDA dan ISTP memastikan bahwa kualitas pendidikan dan layanan akademik tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved