Berita Siantar Terkini
Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar Dicabut, Ini Alasannya
Pencabutan status ini secara resmi akan dilakukan lewat Peraturan Wali (Perwal) Kota Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Status Kawasan Tanpa Rokok (KTR)di Lapangan H. Adam Malik Kota Pematangsiantar dicabut dalam waktu dekat. Pencabutan status ini secara resmi akan dilakukan lewat Peraturan Wali (Perwal) Kota Pematangsiantar.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Misran Faiz mengatakan bahwa hasil eksaminasi KTR telah dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.
Setelahnya akan dilakukan rapat akhir sebelum disetujui oleh Wali Kota Pematangsiantar.
"Pembahasannya sudah panjang. Sejak 2024 sudah banyak revisi, dan revisi itu meruncing pada fokus Kawasan Tanpa Rokok tidak lagi menyebut ke nama-nama jalan, tapi lebih spesifik ke jenis tempatnya," kata Misran Faiz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/3/2025).
Salah satu fokus utama adalah pencabutan status KTR pada Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar.
Alun-alun Kota Pematangsiantar itu dikecualikan pada peraturan Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dapat menjadi tempat yang terbuka untuk banyak kegiatan.
"Lapangan H Adam Malik itu harus kita lihat dulu. Karena kita lihat itu umum dan terbuka, serta bukan tempat yang tertutup, maka kita bahas bahwa di lapangan itu tidak akan ada KTR. Kecuali di dekat-dekat sekolah yang ada di sana," kata Misran Faiz.
Misran sependapat bahwa Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar sangat memahami kebutuhan Pemko Pematangsiantar atau secara khusus Dinas Pariwisata yang memiliki target pendapatan retribusi dari penggunaan Lapangan H Adam Malik.
"Artinya kita paham juga bahwa pada prinsipnya merokok itu tidak baik untuk kesehatan, tapi ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan seperti lokasinya sangat terbuka, jauh dari sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya sehingga KTR bisa dicabut," kata Misran.
Misran menyebut hasil eksaminasi ini akan dibahas dalam rapat akhir bersama Kepala Daerah Kota Pematangsiantar sehingga nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota. Hanya saja Misran belum memastikan kapan jadwal rapat tersebut berlangsung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh menguraikan bahwa pihaknya dibebankan target sebesar 350 juta/tahun atas penggunaan/penyewaan Lapangan H Adam Malik. Tugas tersebut tergolong berat karena ada status KTR pada lapangan sehingga mengurangi daya tarik swasta.
"Iya untuk tahun 2025, kami ditargetkan pendapatan dari Lapangan H Adam Malik sebesar Rp 350 juta. Tentu sulit lah mencapainya. Sebab selama ini, untuk konser yang umum itu kan event dari perusahaan rokok, ya terganjal karena adanya KTR," pungkas Sholeh.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pemko Siantar Terbitkan Akte Kelahiran dan KIA lewat Kerja Sama Rumah Sakit Swasta |
![]() |
---|
Sepekan Julham Situmorang Ditahan, Wali Kota Wesley Belum Tunjuk Plt Kadis Perhubungan Siantar |
![]() |
---|
Kekurangan Banyak Murid SMP Negeri di Siantar, Kadisdik Hamdani Lubis Sebut Fenomena Nasional |
![]() |
---|
Warga Siantar Digemparkan Temuan Mayat RJ Sinaga dalam Kondisi Telungkup di Trotoar, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 4 Nama dan Jabatan Eselon III dan IV yang Dilantik Wali Kota Siantar Wesly Silalahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.