Berita Siantar Terkini

Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar Dicabut, Ini Alasannya

Pencabutan status ini secara resmi akan dilakukan lewat Peraturan Wali (Perwal) Kota Pematangsiantar. 

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
KAWASAN TANPA ROKOK: Plang Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar setelah mengalami revitalisasi oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, Selasa (11/3/2025). Status Kawasan Tanpa Rokok (KTR)di Lapangan H. Adam Malik Kota Pematangsiantar dicabut dalam waktu dekat. Pencabutan status ini secara resmi akan dilakukan lewat Peraturan Wali (Perwal) Kota Pematangsiantar. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Status Kawasan Tanpa Rokok (KTR)di Lapangan H. Adam Malik Kota Pematangsiantar dicabut dalam waktu dekat. Pencabutan status ini secara resmi akan dilakukan lewat Peraturan Wali (Perwal) Kota Pematangsiantar. 

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Misran Faiz mengatakan bahwa hasil eksaminasi KTR telah dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Setelahnya akan dilakukan rapat akhir sebelum disetujui oleh Wali Kota Pematangsiantar. 

"Pembahasannya sudah panjang. Sejak 2024 sudah banyak revisi, dan revisi itu meruncing pada fokus Kawasan Tanpa Rokok tidak lagi menyebut ke nama-nama jalan, tapi lebih spesifik ke jenis tempatnya," kata Misran Faiz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/3/2025). 

Salah satu fokus utama adalah pencabutan status KTR pada Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar.

Alun-alun Kota Pematangsiantar itu dikecualikan pada peraturan Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dapat menjadi tempat yang terbuka untuk banyak kegiatan.

"Lapangan H Adam Malik itu harus kita lihat dulu. Karena kita lihat itu umum dan terbuka, serta bukan tempat yang tertutup, maka kita bahas bahwa di lapangan itu tidak akan ada KTR. Kecuali di dekat-dekat sekolah yang ada di sana," kata Misran Faiz

Misran sependapat bahwa Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar sangat memahami kebutuhan Pemko Pematangsiantar atau secara khusus Dinas Pariwisata yang memiliki target pendapatan retribusi dari penggunaan Lapangan H Adam Malik

"Artinya kita paham juga bahwa pada prinsipnya merokok itu tidak baik untuk kesehatan, tapi ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan seperti lokasinya sangat terbuka, jauh dari sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya sehingga KTR bisa dicabut," kata Misran. 

Misran menyebut hasil eksaminasi ini akan dibahas dalam rapat akhir bersama Kepala Daerah Kota Pematangsiantar sehingga nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota. Hanya saja Misran belum memastikan kapan jadwal rapat tersebut berlangsung. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh menguraikan bahwa pihaknya dibebankan target sebesar 350 juta/tahun atas penggunaan/penyewaan Lapangan H Adam Malik. Tugas tersebut tergolong berat karena ada status KTR pada lapangan sehingga mengurangi daya tarik swasta. 

"Iya untuk tahun 2025, kami ditargetkan pendapatan dari Lapangan H Adam Malik sebesar Rp 350 juta. Tentu sulit lah mencapainya. Sebab selama ini, untuk konser yang umum itu kan event dari perusahaan rokok, ya terganjal karena adanya KTR," pungkas Sholeh. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved