TRIBUN WIKI

Pencairan THR Pensiunan PNS Dilakukan Pekan Depan Menurut Aturan, Simak Rinciannya

Jadwal pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan pada 20 Maret 2025, bila merujuk pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Editor: Array A Argus
Pinterest
PENACIRAN THR- Ilustrasi pencairan THR di kalangan pensiunan dan PNS aktif diprediksi berjalan pada 20 Maret 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Meski Idul Fitri masih beberapa minggu lagi, tapi banyak pihak yang mencari tahu jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025.

Sampai saat ini, jadwal pasti dari pemerintah memang belum keluar.

Hanya saja, bila merujuk pada aturan yang berlaku, semestinya pencairan THR pensiunan PNS dilakukan pada pekan ketiga Ramadhan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR bagi ASN biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, pencairan THR pensiunan PNS 2025 kemungkinan besar akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025.

Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu regulasi pemerintah.

Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya Allah segera selesai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (8/3/2025).

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai golongan

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved