Breaking News

TRIBUN WIKI

Pencairan THR Pensiunan PNS Dilakukan Pekan Depan Menurut Aturan, Simak Rinciannya

Jadwal pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan pada 20 Maret 2025, bila merujuk pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Editor: Array A Argus
Pinterest
PENACIRAN THR- Ilustrasi pencairan THR di kalangan pensiunan dan PNS aktif diprediksi berjalan pada 20 Maret 2025. 

Besaran gaji pensiunan ini juga akan mempengaruhi besaran THR pensiunan 2025 yang akan diterima menjelang Idul Fitri 2025.

Besaran THR ASN

Sementara itu, besaran THR ASN 2025 telah diatur berdasarkan ketentuan mengacu sesuai golongan, yaitu golongan I, II, III dan IV.

Besar THR bisa membandingkannya dengan gaji ASN 2024 berdasarkan golongannya.

Seperti gaji PNS 2024 golongan Ia berkisar antara Rp1.685.664 hingg Rp2.522.664.

Kemudian gaji PNS 2024 golongan IIa berada pada rentang Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

Sementara gaji PNS 2024 golongan Iva berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.

Berdasarkan aturan sebelumnya, THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibayar sebesar 100 persen.

THR meliputi berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta gaji pokok.

Berikut rincian masing-masing THR ASN golongan I, II, III dan IV mengacu pada daftar gaji ASN 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS 2024 Golongan I

– Golongan Ia = Rp1.685.664-Rp2.522.664

– Golongan Ib = Rp1.840.860-Rp2.670.732

– Golongan Ic = Rp1.918.728-Rp2.783.700                           

– Golongan Id = Rp1.999.944-Rp2.901.420

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved