TRIBUN WIKI

Sosok Haji Alim, Pengusaha Kaya Raya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino

Kemas H Abdul Halim Ali atau Haji Alim merupakan pengusaha kaya raya asal Palembang. Ia memiliki berbagai usaha, seperti sawit, karet dan batu bara.

Editor: Array A Argus
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
PENGUSAHA PALEMBANG- Kemas H Abdul Halim Ali atau Haji Alim, pengusaha kaya raya asal Palembang, Sumatera Selatan yang kini dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek tol. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Nama Kemas H Abdul Halim Ali atau Haji Alim bukan orang baru di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia dikenal sebagai pengusaha kaya raya yang memiliki banyak usaha dan properti.

Kini, namanya kembali bikin heboh lantaran ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).

Pria sepuh tersebut sebelumnya dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Tol Betung-Tempino tahun 2024.

Baca juga: Profil Brigjen Akhmad Yusep Gunawan, Punya 2 Saudara Polisi, Pelopor Razia Polisi Gendut

Kemas H Abdul Halim Ali atau Haji Alim 1
Pengusaha ternama di Palembang Halim Ali atau yang dikenal Haji Alim jadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan tol Betung-Tempino tahun 2024, saat hendak dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025)

Kabar penahanan Haji Alim ini pun menjadi perbincangan masyarakat.

Beritanya muncul dimana-mana.

Sebagai tokoh yang cukup kesohor diPalembang, kabar penahanan Haji Alim memantik perhatian publik.

Proses penahanan dilakukan pada Senin (10/3/2025).

Haji Alim ditahan Kejari Muba di Rutan Pakjo Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Muba, Roy Huffington Harahap mengatakan, Haji Alim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Baca juga: Profil Mario Aji, Pebalap Muda Indonesia yang Hadiahi Ibas Jaket Balap Sebelum Laga di Argentina

"Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025. Hingga saat ini, ada 15 saksi yang telah diperiksa," jelas Roy, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Perjalanan Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT SMB, perusahaan milik Haji Halim, pada November dan Desember 2024.

Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba.

Dokumen ini digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk memperoleh ganti rugi lahan pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi.

Baca juga: Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Sebentar Lagi Dipenjarakan KPK Hartanya Rp 7 Miliar

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Haji Halim bukan pemilik sah tanah tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved