TRIBUN WIKI

Tarif Listrik perk kWh dari Kementerian ESDM untuk 13 Golongan Pelanggan PLN Non Subsidi

Kementerian ESDM telah menetapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru bagi 13 golongan pelanggan PLN non subsidi. Berikut ini adalah rinciannya.

Editor: Array A Argus
Pinterest
TARIF LISTRIK- Kementerian ESDM telah menerapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru sejak Februari 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menetapkan besaran tarif listrik per kWh pada bulan Februari 2025.

Ada perubahan terhadap besaran tarif listrik per kWh ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan PLN non subsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesia Crude Price (ICP), Inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Pencairan THR Pensiunan PNS Dilakukan Pekan Depan Menurut Aturan, Simak Rinciannya

Bagi pelanggan non subsidi menanggung tarif adjustment yang disesuaikan setiap 3 bulan sekali.

Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2025) tarif tenaga listrik Triwulan I tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024.

Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah," tulis ESDM.

Diketahui jika tarif listrik pada bulan Februari 2025 masih sama tanpa mengalami perubahan.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025, Beserta Cuti Bersama para Pekerja

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved