TRIBUN WIKI

Tarif Listrik perk kWh dari Kementerian ESDM untuk 13 Golongan Pelanggan PLN Non Subsidi

Kementerian ESDM telah menetapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru bagi 13 golongan pelanggan PLN non subsidi. Berikut ini adalah rinciannya.

Editor: Array A Argus
Pinterest
TARIF LISTRIK- Kementerian ESDM telah menerapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru sejak Februari 2025. 

Sementara itu, pelanggan listrik prabayar diberikan diskon listrik secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved