TRIBUN WIKI
Tarif Listrik perk kWh dari Kementerian ESDM untuk 13 Golongan Pelanggan PLN Non Subsidi
Kementerian ESDM telah menetapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru bagi 13 golongan pelanggan PLN non subsidi. Berikut ini adalah rinciannya.
Editor:
Array A Argus
Pinterest
TARIF LISTRIK- Kementerian ESDM telah menerapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru sejak Februari 2025.
Sementara itu, pelanggan listrik prabayar diberikan diskon listrik secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.
Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #TRIBUN WIKI
Kalender Agustus, Ada Tambahan Libur 18 Agustus 2025 dari Pemerintah |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Anak yang Edukatif |
![]() |
---|
Profil Mayjen TNI Rano Tilaar, Jenderal Bintang Dua Kini Dikabarkan Jabat Gubernur Akmil |
![]() |
---|
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka Dibuka? Simak Apa Saja Syaratnya |
![]() |
---|
6 Ide Usaha Menyambut 17 Agustus yang Dijamin Bakal Cuan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.