Karo Terkini

Jelang Tuntutan Bulang CS, LBH Medan Minta JPU Pertahankan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan disertai pembakaran rumah yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Karo, masih terus berlanjut.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KABURKAN BUKTI: Pengacara LBH Medan Arta Sigalingging, saat ditemui usai persidangan di PN Kabanjahe, Kamis (27/2/2025). Pada sidang lanjutan pembunuhan wartawan di Karo, LBH Medan melihat adanya upaya pihak terdakwa mengaburkan bukti lokasi judi milik Koptu HB. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan disertai pembakaran rumah yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Karo, masih terus berlanjut.

Besok, Kamis (13/3/2025) direncanakan persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda para terdakwa mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Menjelang sidang besok, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang bertindak sebagai kuasa hukum korban berharap tim JPU agar mempertahankan pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana pasal primer yang didakwakan oleh JPU pada sidang dakwaan. Hal tersebut, dikatakan perwakilan LBH Medan yang menangani kasus ini, Arta Sigalingging, saat dimintai tanggapannya, Rabu (12/3/2025).

"Itu kan sebenarnya sudah nampak di pengadilan. Jadi kami merasa 340-nya ini sudah memenuhi. Jadi kami berharap sebenarnya ada ketegasan dari JPU untuk berani menuntun para pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan yang ada di KUHPidana," ujar Arta.

Bukan tanpa alasan, Arta mengungkapkan pihaknya berharap kepada JPU agar menerapkan pasal tersebut sebagai tuntutan karena pihaknya melihat dan ada catatan sepanjang proses pembuktian yang berjalan di persidangan. Mulai dari keterangan saksi yang pertama yaitu eva pasaribu, dijelaskan bagaimana keterlibatan atau keterkaitan bulang dan oknum TNI, bahwasanya salah satu terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang merupakan kaki tangan Koptu HB yang mengamankan bisnis perjudian.

Pada pemeriksaan tetangga korban, juga dijelaskan lokasi (warung) itu merupakan rumah mereka yang menjadi tempat tinggal mereka yang selama ini disanggah oleh pelaku kalau itu merupakan warung. Tak hanya itu, pihaknya juga mencatat informasi pada saat pemeriksaan saksi lainnya yaitu Pedoman Tarigan yang mana pada saat pemeriksaan dia menjelaskan ada rencana menghabisi sempurna pasaribu saat pertemuan di terminal.

"Kalau misalnya kita cerita dalil pembunuhan berencana (pasal 340) yang sudah disusun oleh JPU, menurut kami sudah jelas dan sudah masuk unsur perencanaannya," katanya.

Dikatakannya, dari runutan sidang sudah jelas siapa saja eksekutornya sudah tau. Bagaimana cara mereka melakukan dan merencanakannya sudah ada, dan mereka sudah tau lokasi tersebut ditempati oleh korban dan keluarganya, namun tetap melakukan pembakaran.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved