Berita Viral
PENAMPAKAN Kantor Lurah Jatiraden yang Minta Sumbangan AC ke Warga, Kini Tampak Sepi Usai Viral
Beginilah penampakan kantor Lurah Jatiraden, Bekasi yang minta sumbangan Pendingin Ruangan (AC) ke warga dan kini tampak sepi usai viral
Jika dilihat dari luar, kantor Kelurahan Jatiraden sebenarnya memiliki dua unit AC yang sudah terpasang di lantai dua.
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat mengatasnamakan Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto meminta pengadaan pendingin udara (AC) kepada pihak yang disebut ‘Bos Kasur’ viral di media sosial.
“Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang nyaman dan ramah kepada masyarakat kelurahan Jatiraden sehingga maka perlu diciptakan kondisi ruangan kantor kelurahan yang sejuk bersih dan nyaman terutama di ruangan yang menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat kantor kelurahan Jatiraden,” tulis dalam surat.
“Sekarang ini menempati gedung baru yang cukup luas dengan jumlah ruangan yang lumayan banyak namun dari segi sarana prasarana pendukungnya masih belum memadai terutama masih kurangnya alat pendingin ruangan atau AC,
maka berkaitan dengan hal tersebut guna menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendinginan ruangan AC kepada perusahaan yang bapak ibu pimpin,” tambahnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Dibunuh Pakai Linggis, Mobil dan 2 Karyawannya Hilang
Surat tersebut terlihat dengan nomor 23/CSR/Kl.Jrd/2025 dan tercantum tanda tangan Agus serta stempel Kelurahan Jatiraden.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto terkait viral permintaan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada 'bos kasur.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Henry Mayors mengatakan pemanggilan itu sebagai bentuk klarifikasi.
"Kami akan memanggil lurah sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan, untuk diminta klarifikasi dan keterangannya," kata Henry, Selasa (11/3/2025) dikutip dari Warta Kota.
Henry menjelaskan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci perihal surat yang viral tersebut.
Sebab dirinya akan memastikan terlebih dahulu informasi yang ada di dalam surat tersebut.
"Kami akan klarifikasi dulu pak, agar mengetahui maksud dan tujuannya sehingga informasinya utuh tidak setengah-setengah," jelasnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga memastikan akan memberikan sanksi jika Lurah Jatiraden terbukti melakukan pelanggaran terkait permintaan sumbangan AC ini.
Tri menegaskan bahwa semua kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan seharusnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mekanisme resmi lainnya.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.