Berita Viral
MOTIF Dua Pegawai Bunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih, Ngaku Dendam Sering Dihina Miskin
Inilah motif dua pegawai bunuh bos cucian mobil bernama David (32) di Prabumulih, Sumsel dengan menggunakan linggis lalu membawa mobil hingga dompet k
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif dua pegawai bunuh bos cucian mobil bernama David (32) di Prabumulih, Sumsel.
Pembunuh David bos cucian mobil yang ditemukan tewas mengenaskan di tempat kerjanya akhirnya ditangkap.
Dua pelaku yakni inisial RSR (15) dan BR (16) berhasil diamankan petugas ketika melintas di Sungai Lais Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin.
Kini terkuak motif dua pelaku yang masih di bawah itu tega menghabisi nyawa bosnya bahkan mengambil mobil hingga dompetnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT yang melakukan rilis mengungkapkan dua tersangka diamankan saat hendak kabur ke Bengkulu.
"Petugas kita melakukan pengejaran dan mendapati informasi jika mobil korban dibawa kedua tersangka melintas arah Muba, lalu petugas kita bersama Satreskrim Polres Muba mencegat dan menangkap korban," ungkap Kapolres dalam rilis tersangka di Mapolres Prabumulih.
Endro mengatakan motif pembunuhan tersebut dilakukan karena kedua tersangka merasa dendam dengan korban karena sering mendapatkan perlakuan yg tidak pantas secara verbal atau fisik.
"Motif pembunuhan dilakukan dua tersangka karena dendam, mereka sering menerima kekerasan fisik dan verbal.
Beberapa kali mendapatkan perkataan yang menyakiti hati pelaku sehingga membuat kedua pelaku merencanakan pembunuhan," katanya.
Baca juga: Polda Sumut dan Tim Gabungan Kerahkan 12 Ribu Personel untuk Pengamanan Lebaran, Termasuk 167 Posko
Lebih lanjut Endro menuturkan dari hasil pelaku BR mengakui perannya melakukan pemukulan menggunakan linggis berkali-kali bagian belakang saat tidur, kemudian RSR melakukan penusukan di belakang telinga dan satu bagian di kening kepala korban.
"Usai melakukan pembunuhan, dua tersangka mengambil mobil korban dan handphone lalu berencana kabur ke Bengkulu.
Di lokasi kejadian kita temukan barang bukti pisau, carter dalam keadaan patah, satu buah lingkis 72 cm, dan 1 buah camera CCTV," tuturnya.
Setelah kejadian tim Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pukul 11.00 WIB kedua tersangka berhasil diamankan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP pidana dan atau 338 KUHP pidana, pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegasnya.
Sementara kedua tersangka mengakui melakukan aksi nekat membunuh David karena dendam sering diperlakukan tidak baik berupa kekerasan fisik dan verbal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.