Berita Viral

NASIB RW Jembatan Lima, Diperiksa Polisi usai Viral Minta THR ke Perusahaan, Bukan Pertama Kali

Belakangan diketahui ini bukan pertama kali pengurus RW beraksi. Hal ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA/Instagram @jakbarviral
MINTA THR: Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Febri klarifikasi soal surat edaran pengurus RW soal THR. Kini pengurus RW diperiksa polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib RW Jembatan Lima usai viral surat edaran minta THR ke perusahaan.

Belakangan diketahui ini bukan pertama kali pengurus RW beraksi.

Hal ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Hamil Luar Nikah, Ini Cara Pelajar di Medan Tutupi Kehamilan dari Orang Tua dan Teman Sekolah

Kasus ini bermula dari viralnya surat yang diberikan pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat ke pengusaha di wilayahnya. 

Mereka meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa pengurus RW tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat," ujarnya, Jumat (14/3/2025)

Baca juga: Lirik Lagu Karo Terbeluh Nuri-Nuri, Dipopulerkan Erwina Br Bangun

Surat edaran yang dibubuhi stempel RW itu sempat ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu.

Dalam surat itu, RW disebut meminta THR sebesar Rp1.000.000 ke perusahaan yang menggunakan jasa parkir "Laksa Street."

Namun, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pengurus RW mengklaim tidak menentukan nominal dalam surat edaran tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RW tidak menetapkan besaran nominal dalam edaran tersebut," kata Kukuh.

Baca juga: RESPONS Ifan Seventeen Usai Dikritik Jadi Dirut PFN, Beber Pengalamannya: Aku Pernah Produksi Film

Selain itu, RW juga mengakui bahwa surat edaran serupa telah diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir.

"Menurut keterangan RW, praktik ini sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik, dan pihak Kelurahan Jembatan Lima telah memberikan sanksi kepada pengurus RW yang bersangkutan.

Baca juga: Pelaku Pencurian Lampu Hias dan Besi di Lapangan Merdeka Binjai Ditangkap saat Makan Malam

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved