Karo Terkini

Polres Tanah Karo Amankan Residivis Pengedar Sabusabu di Kabanjahe

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan sorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
RESIDIVIS NARKOBA: Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (18/3/2025). Pelaku yang diamankan bersama tiga paket sabu ini, diketahui merupakan residivis. (TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan sorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial TPN alias Sobong, warga Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pelaku berusia 43 tahun itu diamankan pada Jumat (14/3/2025) kemarin.

Ia menjelaskan atas laporan masyarakat pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Lau Cimba, sekira pukul 14.00 WIB.

"Setelah kita kembangkan laporan yang masuk dari masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabanjahe," ujar Eko, Selasa (18/3/2025). 

Dijelaskan Eko, setelah diamankan diketahui ternyata pelaku merupakan residivis dimana dirinya sempat menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu dengan kasus serupa.

Dalam penangkapan tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. 

Dari serangkaian penggeledahan, personel menemukan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Seperti tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram, satu plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, serta satu buah jaket yang digunakan tersangka.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut merupakan miliknya. Barang bukti kita amankan di dalam jaket yang dipakai pelaku," katanya. 

Usai cukup bukti, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved