TRIBUN WIKI

Bayar Zakat Fitrah Berapa? Simak Cara Menghitung dan Pembayarannya

Zakat fitrah umumnya dihitung menggunakan beras sebagai ukuran utama. Besaran zakat fitrah per orang di Indonesia adalah sekitar 2,5 kg beras.

Tayang:
Editor: Array A Argus
Pinterest
BAYAR ZAKAT- Ilustrasi seorang pria muslim saat memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin. 

Lalu, berapa nilai yang harus dibayarkan?

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dihitung dengan menggunakan beras sebagai ukuran utama.

Besaran zakat fitrah per orang di Indonesia adalah sekitar 2,5 kg beras.

Nilai ini bisa sedikit berbeda tergantung pada harga beras di setiap daerah.

Baca juga: Apakah Mualaf Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Namun secara umum harga zakat fitrah berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per orang.

Jika hendak membayar zakat fitrah untuk keluarga, maka hitunglah sesuai jumlah keluarga Anda.

Misalnya, jika Anda memiliki 4 anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dibayar adalah 4 x 2,5 kg beras atau setara dengan jumlah uang yang berlaku.

Sebagian tempat juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, yang setara dengan harga 2,5 kg beras.

Nilainya bervariasi, namun umumnya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per orang, tergantung harga beras di daerah tersebut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved