TRIBUN WIKI

Bolehkah Zakat Fitrah Diganti Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAH Berikut Ini

Zakat fitrah dengan uang tidak dianjurkan. Umat muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, beras, gandum, atau kurma.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga sedang melakukan pembayaran zakat fitrah di pelataran Masjid Raya, Kota Medan, Rabu (19/4) siang. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, adapun pengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 

UAH mencontohkan, misalnya saja kita memberikan uang untuk zakat fitrah, tapi ternyata penerima zakat justru malah menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok.

Hal-hal semacam inilah yang tidak boleh terjadi. 

"Kalau Anda menyerahkan dalam bentuk uang ke DKM, atau badan tertentu untuk ditransfer dikonversi menjadi makanan, itu tidak masalah," kata UAH.

Tapi sekali lagi, baik Buya Yahya maupun UAH menganjurkan agar zakat fitrah dilakukan dengan memberikan makanan pokok. 

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Ukuran tersebut setara dengan ukuran satu sha’ makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Di Indonesia sendiri, karena makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?

Nominal bayar zakat fitrah dengan uang

Selain beras, ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Namun nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved