Sumut Terkini

Pil Pahit Kompol Ramli Sembiring, Tak Jadi Pensiun dan Kini Dipecat setelah Terbukti Meras 12 Kepsek

Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat tidak hormat dari kepolisian.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMERASAN: Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring Dipecat Tidak dengan Hormat dari kepolisian. 

Pihaknya sudah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK akan menangani kasus ini dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sedangkan Kortas Tipikor Polri menangani masalah pemerasan dana alokasi khususnya.

"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang pemerasan," paparnya.

Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kompol Ramli Sembiring Ajukan Praperadilan

TERBARU Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

Prapid yang diajukan Ramli seperti yang terlihat dalam  nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dalam gugatannya, Ramli menggugat  Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.

Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (19/3/2025). 

Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M. Soentpiet, Jumat (21/3/2025). 

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved