Sumut Terkini
Pil Pahit Kompol Ramli Sembiring, Tak Jadi Pensiun dan Kini Dipecat setelah Terbukti Meras 12 Kepsek
Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pihaknya sudah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK akan menangani kasus ini dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Kortas Tipikor Polri menangani masalah pemerasan dana alokasi khususnya.
"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang pemerasan," paparnya.
Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kompol Ramli Sembiring Ajukan Praperadilan
TERBARU Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.
Prapid yang diajukan Ramli seperti yang terlihat dalam nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatannya, Ramli menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.
Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (19/3/2025).
Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M. Soentpiet, Jumat (21/3/2025).
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.